hukum-kriminal

Kuasa Hukum Saiful Wahid Beber Kronologis yang Menimpa Kliennya

Jumat, 6 Maret 2020 | 12:05 WIB
IMG-20200305-WA0102

METROSULTENG.COM, Tojo Una-Una - Anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una dari Partai Bulan Bintang, Saiful Wahid, yang ditahan usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Poso pada Senin (2/3/2020) lalu, meminta kepada kuasa hukum untuk menjelaskan duduk perkara yang dihadapinya. Konferensi pers yang digelar oleh kuasa hukum Nasrum dan adik kandungnya Abdul Rifai, Kamis (5/3), didampingi Sekretaris Partai Bulan Bintang Azwar Mohammad. “Kami menerima salinan keterangan tertulis dari Pak Saiful untuk disampaikan kepada seluruh masyarakat Touna,” ucap Abdul Rifai. Melalui salinan tertulis, Saiful Wahid menyampaikan jika tidak ada yang ingin membuat masalah dan kesalahan, kasus ini bukanlah sebuah unsur kesengajaan. Kasus ini berawal dari sebuah komitmen politik pada tahun 2010, dimana saudara pelapor, ikut serta sebagai orang penting dalam team pemenangan pada Pemilukada Tojo Una-una Tahun 2010. Pengambilan uang untuk kepentingan pembayaran saksi saksi TPS dari saudara pelapor, dilakukan atas perintah dari calon bupati saat itu, dan saya tidak menyadari, ternyata uang yang di berikan untuk kepentingan pembiayaan saksi pasangan calon di tiap-tiap TPS ini, menjadi catatan hutang dalam pembukuan pelapor. "Jelas jika itu menjadi komitmen perhutangan, tidaklah mungkin saya mengambil uang pemberian beliau sebegitu besarnya, yang bukan untuk keperluan pribadi saya, dan saat pemberian uang tersebut dari beliau, saya benar-benar tidak tahu kalau niat beliau di perpinjamkan, karena posisi beliau, memang di team sebagai orang yang membantu kegiatan-kegiatan program pemenangan pasangan calon Bupati kami ketika itu," jelasnya. Saat ini Saiful Wahid di tahan atas tuduhan penipuan, dari kejadian 10 tahun yang silam yang tidak pernah Saiful lakukan. Secara pribadi, Saiful tidak memiliki catatan kriminal sebagai penipu. "Namun saya menyadari bahwa, ini bagian dari skenario politik oknum-oknum tertentu, di tengah jabatan politik yang saya pegang saat ini sebagai anggota parlemen di Tojo Una-una," imbuhnya. Sementara kuasa hukum Saiful Wahid, Nasrun mengatakan, masalah yang menimpa kliennya terjadi di tahun 2010. Tapi dilaporkan pada tahun 2014 dengan nomoe laporan LP/B/42/VIII/2014/RES TOUNA, Polisi Sektor Ampana Kota. Proses ini sempat tidak berjalan karena ada kesepakatan perdamaian di Polsek Ampana Kota sebagaimana keterangan saudara saksi H. Samsudin Pai dalam konfersi pers kemarin. "Namun perdamaiann tersebut tidak terjadi kesepakatan karena ada sesuatu dan lain hal yang dianggap memberatkan pihak H Samsudin Pai. Sehingga kesepakatan itu tidak terjadi," ungkap Nasrun pada konfrensi pers Di sekretariat PBB Jln Pulau Talatako, Kamis (05/03/20). "Kita sudah memiliki beberapa bukti bahkan keterangan tergugat satu dalam hal ini H. Samsudin Pai, dalam konfrensi pers kemarin di Palu" bebernya. Disebutkan, bahwa terjadinya transaksi yang dilakukan oleh Saiful Wahid bersama Abu Bakar Dayat atas perintah dari Samsudin Pai, dan sudah ada kesepakatan pembicaraan antara Samsudin Pai dengan Daeng Bedu. Sidang kedua nantinya, sambung Nasrun yang digelar Senin depan Saiful Wahid akan melakukan gugatan secara perdata. "Dimana perkara perdata tersebut, sudah terjadi persidangan mediasi dan kami sudah lebih dahulu melakukan pendaftaran perkara perdata ini, satu minggu setelah berselang terjadinya sidang mediasi pertama," ungkapnya. Pada sidang kedua dimulai pula sidang pidana kasus 378, sebagaimana disangkakan penyidik yang di dakwa oleh jaksa "Agenda sidang hari Senin yang kedua kita akan memasukkan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa, karena kami menilai ada hal-hal yang ganjal dan hari ini kami sudah meminta pemantauan kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainya termasuk dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) untuk bisa sama-sama memantau perkara ini ," bebernya. Lanjut Nasrun, sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata dan sekaligus penasehat hukum masih sangat meyakini, bahwa lembaga peradilan kita masih memiliki nilai- nilai yang objektif. "Bahwa kami masih menaruh harapan besar.kepada majelis hakim untuk memberikan pertimbangan hukum yang sangat adil dan bijaksana ini," tutupnya.***

Terkini