hukum-kriminal

Evaluasi Program Kerja, Peradi Palu Rapat Internal TNI-Polri Bertoga Juga Jadi Pembahasan

Sabtu, 19 Agustus 2023 | 21:02 WIB
Dari kiri ke kanan; Dr. Malik Bram, Asludin Hatjani (Dewan Pengawas), Ketua DPC. PERADI PALU Dr. Muslim Mamulai dan Harun, Sekretaris. (Foto; Natsir Said)

METRO SULTENG-Dinamika dunia hukum, terutama di kalangan Lawyer seolah tak pernah sunyi dari pemberitaan. Di awal Agustus ini, tepatnya pada Sabtu (5/8) Mayor Dedi Hasibuan, oknum TNI menggeruduk Mapolres Medan terkait dengan penahanan yang dilakukan Mapolres terhadap salah satu keluarga oknum.

Anehnya, karena kedatangan Dedi dengan dalih sebagai Kuasa Hukum tersangka. Lalu muncul pertanyaan publik, apakah dibenarkan oknum TNI maupun Polri melakukan kerja-kerja advokat?

Baca Juga: Pengawasan Pertambangan dan Tenaga Kerja di Morowali Tidak Maksimal, Bupati Taslim Sesalkan Pemprov Sulteng

Diskusi terkait hal itu menyeruak dalam Rapat Evaluasi Porgram Kerja Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Palu yang digelar pada Sabtu (19/8) di aula RM. Darisa jalan Setia Budi – Palu.

“Dalam pandangan kami terkait dengan fungsi serta kerja-kerja pendampingan hukum sesuai UU No. 18 Tahun 2003 maka dengan gamblang disebutkan bahwa kerja-kerja advokat yang dimaksud tidak dapat dilakukan selain advokat,” jelas Harun, Sekretaris DPC Peradi Palu membuka diskusi yang dirangkaikan dengan evaluasi program kerja DPC Peradi Palu 2023.

Baca Juga: Melihat Kembali Jam Tangan HUBLOT BIG BANG Serba Ungu Untuk Melawan Musim Panas Edisi Terbatas

Selain fenomena TNI/Polri yang bertoga melakukan kerja-kerja advokat, rapat internal yang dihadiri dari Dewan Pengawas itu juga menyoroti perilaku yang diindikasi melanggar kode etik yang dilakukan beberapa anggota dalam wilayah DPC Peradi Palu.

Bahkan dalam keterangannya, Ketua DPC Peradi Palu DR. Muslim Mamulai membeberkan fakta bahwa selama tahun 2023 saja sejumlah 9 aduan pelanggaran etik yang masuk ke Dewan Kehormatan.

Baca Juga: Untuk Penggila Touring, Ini Maxi-Scooter Twin 350cc dari Zontes Telah Meluncur

“Dari 9 aduan itu, sejumlah 2 aduan telah dijatuhkan sanksi administratif dan berkekuatan hukum tetap,” kata Muslim.

Masih menurut Muslim, untuk mengefektifkan pengawasan kode etik advokat dalam wilayah administrasi DPC Peradi Palu, Dewan Pengawas yang diisi para senior advokat akan terus melakukan pemantauan dan sosialisasi terkait pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Pj Kades Tolambo di Poso Disorot saat Ikut Upacara HUT RI Tak Memakai Baju PDU, Ini Alasannya

“Pengawasan ini penting dilakukan agar ke depan diharapkan sebelum aduan diproses oleh Dewan Kehormatan harus melalui Dewan Pengawas terlebih dahulu,” terang Muslim.

Dalam rapat internal evaluasi program kerja itu juga membahas langkah strategis yang akan dilakukan DPC Peradi Palu di sepanjang tahun 2023-2024.***

 

Tags

Terkini