hukum-kriminal

Tapal Batas Desa Ipi-Bente Mengikuti Putusan MA, Begini Penjelasan Penerangan Bagian Hukum Pemkab Morowali

Senin, 14 Agustus 2023 | 07:09 WIB
Kabag Hukum Bahdin Baid.SH (kiri kedua)

METRO SULTENG- Tapal batas Desa Ipi dan Bente di Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, kembali menjadi soal, ihwal itu membuat Pemerintah Desa Ipi dan Bente saling cabut mencabut umbul-umbul Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023.

Menurut informasi dari Kepala Desa Ipi, Wahab bahwa Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan putusan MA tapal batas Desa Ipi dan Bente. Batas Desa Ipi sebelah utara yaitu di Punuapou atau disungai kecil dekat Warkop Soldadu.

Baca Juga: Masalah Tapal Batas, Pemdes IPI dan Bente di Morowali Saling Cabut Umbu-Umbul HUT Kemerdekaan RI

Namun hal ini dibantah oleh Erwin selaku Kepala Desa Bente, kata dia penetapan MA itu hanya untuk membatalkan Peraturan Bupati bukan untuk penetapan tapal batas kedua desa.

Lantas bagamana pemaparan analisis hukumnya atas putusan MA tersebut. Dari penjelasan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Morowali Bahdin Baid, putusan Mahkamah Agung Nomor 28 P/HUM/2022 merupakan putusan yang sudah final sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil.

Baca Juga: PT Vale Borong Lima Penghargaan Environmental dan Social Innovation Award (ENSIA) 2023Dari uraiannya, Ratio Decindendi Mahkamah Agung tersebut, maka Batas Desa Ipi dan Bente kembali pada kesepakatan yang telah disepakati antar kedua desa pada Tahun 1998.

Hal ini karena Peraturan Bupati Morowali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Bente dan Desa Ipi Kecamatan Bungku Tengah sesuai angka 2 (dua) dalam amar Putusan Mahkamah Agung tersebut “dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum” sehingga tidak lagi memiliki daya berlaku suatu peraturan perindang-undangan.

"Selama belum ada peraturan yang mengatur hal tersebut, berarti saat ini putusan MA yang digunakan," ungkapnya menganalisia ratio decindendi MA itu, Minggu (13/8/23).

Baca Juga: Gabung Koalisi Gerindra, Airlangga: Prabowo Mampu Bawa Indonesia Jadi Negara Maju

"Batas kesepakatan pada tahun 1998 sudah jelas batasnya disungai kecil warkop soldadu tertuang dalam berita acara, seperti keterangan Daeng Pasolong di DPRD. Dia salah satu orang yang ikut dalam pematokan,"ucap Bahdin menambahkan.

Perihal putusan MA ini, Pemerintah Daerah telah menyampaikan kepada Desa Ipi dan Desa Bente melalui Camat Bungku Tengah bahwa batas desa yang digunakan berdasarkan kesepakatan tahun 1998 pasca Putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan Perbup Nomor 47 Tahun 2020 sesuai surat Nomor 146/0265/Tapem/II/2023 tanggal 27 Februari 2023 Perihal Batas Wilayah Desa Ipi dan Desa Bente.

 

Tags

Terkini