hukum-kriminal

Bea Cukai Morowali Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal yang akan dipasarkan di Kawasan Industri

Jumat, 11 Agustus 2023 | 12:33 WIB
Rokok ilegal tanpa pita yang disita bea cukai Morowali.

METRO SULTENG- Bea Cukai Morowali berhasil mengagalkan peredaran rokok ilegal berjenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) pada akhir juli dan awal agustus 2023 diwilayah Kabupaten Morowali, Sulteng.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Morowali menyita 110.000 batang rokok tanpa lekatan pita cukai, dengan tafsiran kerugian Negara mencapai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Retribusi Daerah Mengalir ke Rekening Pribadi, Relawan Cudy Senggol Anggota DPRD Sonny Tandra

Menurut keterangan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Morowali, Andi Wahyudi, ada dua modus operandi yang dilakukan dalam peredaran rokok ilegal itu.

"Penyerahan rokok lewat sistem COD dan melalui pengiriman paket Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Kecamatan Witaponda," ungkap Wahyudi, Kamis (10/8/23).

Baca Juga: GRAND SEIKO 60 Tahun Ref. SBGR321 Terinprirasi Pemandangan Indah di Gunung Lwate Yang Biru Tua

Kuat dugaaan, kata dia, rokok-rokok tersebut akan didistribusikan diwilayah kawasan industri PT IMIP Morowali dan PT GNI di Morowali Utara.

"Dugaannya akan didistribusikan ke pekerja asing," kata dia.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tiap-tiap pelaku yang disinyalir terlibat guna proses lebih lanjut.

Baca Juga: Pro Kontra Pembangunan Pabrik PT Vale Blok Bahadopi di Desa Sambalagi

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal, khususnya di wilayah kerja kami, serta menberikan efek jera kepada pelaku usaha dan konsumen rokok ilegal, agar beralih ke legal guna mengoptimalkan pendapatan Negara," ujarnya.***

 

Tags

Terkini