hukum-kriminal

Menang! Kades Marana Lutfin Permalukan Bupati Donggala Saat Hadiri Panggilan Eksekusi di PTUN Palu

Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:27 WIB
PTUN Palu eksekusi Bupati Donggala minta kembalikan jabatan Kepala Desa Marana Lutfin

METRO SULTENG-Selama 3 tahun perseturuan Kades Marana Lutfin,S.Sos melawan Bupati Donggala Dr.Drs.Kasman Lassa,SH,MH.Aivo Kanjeng Raden Ariyo Hadiningrat akhirnya terjawab. Dihadapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Bupati Donggala melalui pengacaranya menyerahkan SK pengembalian Lutfin,S.Sos sebagai Kepala Desa Marana.

Bupati Donggala yang diwakili penasehat hukumnya Mariana,SH dan Irmawati,SH Kepala sub bagian hukum sekretariat Daerah Kabupaten Donggala menyerahkan SK pengembalian Lutfin dihadapan Ketua Pengadilan TUN Palu. Dalam penyerahan SK tersebut berlangsung alot karena sebagian isi putusan belum dijalankan oleh Bupati Donggala.

Baca Juga: Paripurna DPRD Tojo Una Una Bersama Eksekutif Bahas Rancangan KUA dan PPAS APBD 2024

"Jangan ajari saya untuk bersabar bu, 3 tahun saya sama masyarakat dikase susah bupati," terang Lutfin kepada Kepala Sub Bagian Hukum Pemda Donggala itu.

Hal itu dikarenakan proses pengembalian Lutfin berdasarkan isi putusan pengadilan TUN tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh Bupati Donggala Kasman Lassa. Kedua penasehat hukum Pemda Donggala itu tidak bisa mengambil keputusan terkait perintah eksekusi karena Bupati Donggala tidak hadir dalam panggilan eksekusi.

Baca Juga: PT Vale Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal Dengan Kode KTP 7206 untuk Pabrik di Blok Bahadopi Morowali

Salinan SK pengembalian berdasarkan keputusan Bupati Donggala nomor : 140/0178/Bag.Hukum/2023 tentang pengaktifan kembali Kepala Desa Marana, Kecamatan Sindue priode 2020-2026 yang diserahkan oleh penasehat hukum Pemda Donggala ke Ketua PTUN Palu itu kemudian diberikan kepada Lutfin untuk kembali menjalankan tugasnya sebagai Kepala Desa Marana.

"Ini bukti dia (bupati-red) mengakui kesalahannya selama 3 tahun dan dia jilat ludahnya sendiri," tutup Lutfin usai menerima SK pengembalian dihadapan ratusan manyarakatnya.

Baca Juga: Berkat Nikel, Ekonomi Sulawesi Tengah dan Maluku Utara Melejit Meninggalkan Propinsi Lain di Indonesia

Lutfin hadiri panggilan eksekusi bersama ratusan warga masyarakat Desa Marana, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala dikawal ketat oleh ratusan aparat kepolsian jajaran Polda Sulteng pada Selasa 8 Agustus 2023.

Perlu diketahui Lutfin,S.Sos melakukan gugatan di PTUN Palu dan proses tersebut hingga ke tingkat MA. Proses perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfìn secara beruntun di semua tingkatan. Tetapi hingga saat ini Bupati Donggala Kasman Lassa belum juga menjalankan semua isi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor:56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 juncto Putusan Nomor: 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 juncto Putusan Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 

Tags

Terkini