METRO SULTENG-Kasus sengketa Resort di Desa Malenge, Kecamatan Talatako, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah, antara Sifa dan WNA asal Ceko bernama Ales Vostrak terus bergulir, keduanya saling klaim dan lapor ke aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bantah Pengrusakan dan Intimidasi di Sifa Resort, Ishak Adam: Itu Tuduhan Keliru!
Kuasa Hukum Sifa Lapoala, Winda menyatakan keberatan atas tindakan Ales dan kuasa hukum dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partners yang melapor ke polisi. Pasalnya, Sifa sama sekali tidak melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang mereka laporkan ke polisi.
Kata Winda, barang-barang tersebut sudah berada di dalam penguasaan atau Property milik Sifa mulai dari awal pembelian sampai dengan saat ini tahun 2023.
Baca Juga: Polres Morowali Utara Respon Laporan Karyawan SPA Korban Kekerasan Pria NP Dikamar Penginapan
"Bahwa barang-barang tersebut dibeli memakai uang dari hasil pengelolaan Resort milik Sifa. Kemudian pada waktu Mr. Ales dkk datang mengambil paksa barang-barang tersebut, mereka tidak memperlihatkan perincian bukti kepemilikan Mr. Ales secara langsung kepada Sifa," tandas Winda, Minggu (23/7).
Ia menambahkan, bahwa Sifa juga memiliki bukti pembelian dengan melakukan pembayaran langsung kepada toko barang yang mereka ambil.
Baca Juga: Peugeot Django 125 Evo Terbaru Bikin Vespa Kejang-Kejang
"Bahwa kami akan melaporkan Mr. Ales dkk dengan beberapa dugaan tindak pidana diantaranya tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tandasnya.***