hukum-kriminal

Polres Morowali Utara Respon Laporan Karyawan SPA Korban Kekerasan Pria NP Dikamar Penginapan

Minggu, 23 Juli 2023 | 17:44 WIB

METRO SULTENG - Karyawan SPA Dea Ananda (26) melaporkan tindak kekerasan yang di alami dari seorang pria inisial NP (terlapor) ke Polres Morowali Utara, Minggu (23/7) siang.

Laporan wanita korban penganiayaan oleh kekasih sendiri ini direspon oleh Polres Morowali Utara.

Baca Juga: Karyawan Spa di Morowali Utara Jadi Korban Kekerasan

Dalam surat tanda penerimaan laporan, tertulis uraian awal dari kejadian penganiyaan pada Jumat (21/7) sekitar pukul 23:00 Wita, Dimana pelapor bersama terlapor pria NP berada dipenginapan Gloria Desa Beteleme, pelapor dan terlapor saat itu berdua berada didalam kamar penginapan.

Baca Juga: Kadin Donggala Daftarkan 100 UMKM Kuliner ke Aplikasi Draiv

Selang berapa waktu kemudian terjadi saling adu mulut dan keributan, membuat pria NP emosi, dan langsung memukul pelapor Dea Ananda dibagian mata kanan sebanyak satu kali, dengan menggunakan kepalan tinjunya, menyebabkan Dea Ananda mengalami luka lebam Dimata bagian kanan.

Terlapor dugaan tindak pidana penganiyaan ditengarai melanggar Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam pasal 351.

Baca Juga: Kejari Morowali Gelar Upacara HBA ke-63 Dirangkaikan dengan Perayaan HUT IAD ke-23

Ditemui terpisah korban penganiyaan, mengucapkan terima kasih kepada Polres Morowali Utara yang telah melayani dan merespon laporannya.

"Dirinya selaku korban berharap laporannya ditindak lanjuti dan terlapor segera dipanggil untuk mempertanggung jawabkan penganiyaan terhadap dirinya," pinta Desa Ananda.***

 

Tags

Terkini