hukum-kriminal

Malu Kembalikan Lutfin Sebagai Kades Marana, Bupati Donggala Pilih Mundur Jadi Caleg

Senin, 10 Juli 2023 | 08:35 WIB
Lutfin

METRO SULTENG- Mundurnya Bupati Donggala Dr.Drs.Kasman Lassa,SH,MH dari jabatannya untuk masuk sebagai Bacaleg pada Pileg 2024 mendatang, meninggalkan sejumlah masalah di Kabupaten Donggala.

Salah satu masalah yang belum diselesaikan Kasman Lassa yakni pelaksanaan eksekusi perkara pemberhentian sementara Lutfin,S.Sos sebagai Kepala Desa Marana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: IKWI Sulteng Rayakan HUT ke-62, Beri Penghargaan kepada Mitra Kerja

"Saya sudah bilang tidak mungkin dia (bupati-red) menjilat ludahnya sendi,"i" terang Lutfin saat di konfirmasi terkait perseteruannya dengan Bupati Donggala Kasman Lassa.

Menurut Lutfin, Kasman Lassa tidak besar hati mengakui kekalahan dalam perkara ini, walaupun menuai kekalahan secara beruntun disetiap tingkatan pengadilan.

Selain itu kata Lutfin, mundurnya Kasman Lassa dari jabatannya untuk menyalonkan diri sebagai anggota DPRD,adalah salah satu alasan untuk tidak menjalankan isi putusan pengadilan.

Baca Juga: Segera Hadir Sepeda Listrik ADO Air 28 dengan ADO G-Drive 5.0 – Urban Serba Guna Terbaik Aktifitas Perkotaan

"Jalan satu- satunya harus mengundurkan diri jadi caleg supaya tidak malu kembalikan saya sebagai kades" jelas Lutfin sambil menyindir.

Lutfin menambahkan, untuk menghindari rasa malu dan kekalahannya dalam perkara ini sangat jelas, dimana Kasman Lassa sengaja mengulur waktu untuk tidak melaksanakan surat perintah penetapan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada 15 Juni 2023 lalu.

Baca Juga: Pencanangan Sulawesi Tengah sebagai Negeri Seribu Megalith Dimatangkan

Kades Marana yang dijuluki Kesatria Berambut Emas itu meyakini, Bupati Kasman Lassa tidak akan mengembalikan jabatannya sebagai kepala desa karena malu atas kekalahannya.

"Bagaimana mungkin dia(bupati-red) mau kembalikan jabatan saya, pasti malu lah dikase kalah sama kepala desa bukan level," tegas lutfin sambil tersenyum.

Perlu diketahui, perseteruan Kades Marana dengan Bupati Donggala ini sejak tahun 2020 silam. Namun dalam perkara tersebut dimenangkan oleh Lutfin di semua tingkatan pengadilan.

Baca Juga: Apple MacBook Layar Lipat Bakal Menyaingi Asus yang selama ini Memimpin lini Zenbook Fold-nya

Kemenangan Lutfin ini membuat Bupati Donggala harus membayar mahal kekalahannya untuk menjalankan isi putusan pengadilan diantaranya mengembalikan Lutfin sebagai Kades Marana,merehabilitasi nama baik,harkat martabat dan hak hak serta kedudukan Lutfin sebagai kepala desa marana priode 2020-2026.

Halaman:

Tags

Terkini