METRO SULTENG-Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap kasus jual beli orang atau bayi yang ditemukan di wilayah Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Bayi perempuan tanpa dosa AH (1 th) diperjual belikan orang tua kandungnya dengan dalih penculikan anak yang terjadi pada tanggal 31 Mei 2023 saat melapor ke pihak Kepolisian di Polda Sulawesi Tengah.
Alih-alih diculik, Polda Sulteng mengungkap fakta sebenarnya bahwa kasus yang dilaporkan merupakan perdagangan orang atau jual beli anak bayi yang melibatkan pelaku jaringan lintas Provinsi di tanah air.
Baca Juga: Desain Mirip Apple Watch, BOAt Xtend Plus Diperkaya Fitur Tak Kalah Canggih Buat Kamu Makin Pede
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol. Parajohan Simanjuntak saat memimpin Konfrensi Pers didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Ruang Command Center Polda Sulteng, Selasa (27/6/2023).
“Bayi AH dijual ibunya dengan harga mulai Rp 12 Juta hingga Rp 25 Juta oleh para pelaku lainnya,” ungkap Kombes Pol Parajohan.
“Tersangka S yang juga ibu bayi ( korban AH) inilah yang menjual anaknya kepada F (masih buron) sebesar Rp 12 Juta,” tambahnya.
Baca Juga: Satu Karyawan Meninggal, PT GNI Tanggapi Insiden Kecelakaan Kerja
Ditreskrimum Polda Sulteng bergerak cepat dengan membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan atau pendalaman kasus perdagangan orang ini.
Dirreskrimum itu juga menyebut, tim ditugaskan ke wilayah Provinsi Jawa Tengah tepatnya di Kabupaten Grobogan, Bangka Belitung dan DKI Jakarta atau di Bekasi.
"Di wilayah Jawa Tengah, tim memeriksa R dan mendapatkan informasi bahwa F adalah makelar jual beli anak, R juga mengatakan kalau ibu kandung mengnginkan anaknya kembali harus memberikan tebusan Rp 25 Juta," ujar Kombes Parajohan.
Dari Provinsi Bangka Belitung, kata Parajohan, Polda Sulteng Sulteng dibantu Kepolisian setempat berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka, masing-masing inisial M alias CM (41) warga Kabupaten Bekasi, saudari LK alias Lia (35) warga Jakarta dan saudari YN (45) warga Pangkal Pinang Provinsi Babel.
Adapun peran mereka, M alias CM menjual korban (AH) kepada YN melalui perantara LK alias Lia.dengan harga Rp 25 juta, selain itu YN juga memberikan uang ucapan terima kasih Rp 1 Juta kepada LK alias Lia.
Baca Juga: Jelang HUT Bhayangkara ke-77, Polres Morowali Utara Tabur Bunga di Laut