METRO SULTENG - Alat berat excavator dan sejumlah dump truk milik PT Bina Kaili, terpantau sedang melakukan aktivitas pengerukan pasir di lahan yang diduga tak memiliki izin galian C di Desa Panyapu, Kecamatan Dakopeman, Kabupaten Tolitoli, Sulteng.
Pantauan media ini Kamis 22 Juni 2023 di lokasi, sedang berlangsung aktivitas pengerukan material pasir. Kemudian dimuat ke sejumlah dump truk yang telah mengantri.
Setelah dump truk terisi pasir, kemudian dibawa menuju lokasi AMP milik perusahaan tersebut yang jaraknya tak jauh dari kantor Polsek Dakopeman.
Baca Juga: Pemda Morowali Utara Gelar Seleksi 6 Kursi Jabatan Eselon 2, Delis: Pejabat yang Penting Loyal .
Saat awak media tiba di lokasi AMP milik PT Bina Kaili, nampak material tersebut dicurah oleh mobil dump truk ke tanah lapang, sembari gundukan pasir itu dikumpul menyatu menggunakan Alat berat jenis loader.
Ato, salah satu karyawan perusahaan tersebut ditemui di basecamp perusahaan mengatakan, pengambilan material sudah atas persetujuan pemerintah desa setempat.
Menurutnya, pengambilan material tersebut sudah mendapat restu kepala desa asalkan dengan syarat pihak perusahaan akan memperbaiki sekitar bantaran pinggir sungai. Hal itu bertujuan untuk penahan gerusan air sungai agar tak terjadi erosi saat sedang banjir.
Baca Juga: Sepatu Kets RST Urban 3 Bakal Membuat Penampilanmu Dijalanan Jadi Pusat Perhatian
"Kades Galumpang sudah sepakat agar pasir di kuala (sungai) dilakukan pengerukan, lantaran sudah terjadi pendangkalan. Sebab, sewaktu-waktu jika banjir datang akan berdampak ke lokasi persawahan warga. Kemudian pasir yang sudah dikeruk dibawa ke lokasi AMP menggunakan dump truk," lanjut Ato.
Ato dipercayakan sebagai kepala bagian logistik, termasuk mengurus material lainnya untuk keperluan PT Bina Kaili yang akan mengerjakan proyek jalan.
Dijelaskan, saat ini proyek peningkatan ruas jalan yang dikerja perusahaan itu, mulai dari Desa Pinjan, Kecamatan Tolitoli Utara, sampai dalam kota Kabupaten Buol. Saat ini proyeknya sedang berjalan.
Baca Juga: Bodi Mengesankan Jam Tangan Pintar URBAN Pro M, Buat Penampilanmu Jadi Pusat Perhatian
Dari kejadian tersebut, hari itu juga, tak berselang lama sejumlah anggota Polres Tolitoli bagian Unit Tipiter datang ke lokasi AMP. Polisi terlihat berdialog dengan Kepala Bagian logistik perusahaan itu. Tak lama kemudian, polisi yang dari Unit Tipiter bergegas pulang.
Informasi yang diterima awak media, jika kunci alat berat excavator milik perusahaan, dibawa oleh anggota Tipiter Polres Tolitoli untuk diamankan.
Di tempat terpisah, Kapolsek Kecamatan Dakopeman Iptu Bahar kepada wartawan menjelaskan, dirinya pernah didatangi pihak perusahaan untuk berkoordinasi sekaligus minta persetujuan soal rencana melakukan pengerukan material pasir di sungai itu.
Namun Iptu Bahar minta agar masalah itu di musyawarahkan dengan pihak desa setempat.
Baca Juga: Kasus TPPO Terbanyak Yang Berhasil Diungkap Polisi Modus Jadi PMI Ilegal Hingga PSK
Seiring berjalannya waktu, aktivitas perusahaan berjalan tanpa ada pemberitahuan ke Polsek soal hasil pertemuan antara pihak perusahaan dan pemerintah desa.
"Saya sudah pernah melarang mereka agar tak boleh ada aktivitas pengerukan di lokasi yang tak memilik izin resmi. Karena dikhawatirkan akan terjadi dampak kerusakan lingkungan yang tak diinginkan di wilayah itu," jelas Iptu Bahtiar. (tim)