hukum-kriminal

Tinjau TKP Penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien Palu, Elvis: Aktornya akan Kami Kejar!

Senin, 5 Juni 2023 | 23:17 WIB
Tim kuasa hukum bersama korban penganiayaan di Jalan Cut Nyak Dien, Kota Palu, Sulteng, turun meninjau lokasi kejadian penganiayaan pada Senin sore, 5 Juni 2023. (Foto: Ist).

Baca Juga: Polda Sulteng Tahan 10 Tersangka Persetubuhan Anak, Dua Pelaku Sempat Lari ke Kalimantan

Hal senada disampaikan Teddy D Salawati. Kuasa hukum George ini juga mempertanyakan kinerja penyidik Polda Sulteng, sehingga tak kunjung memproses laporan kliennya.

"Dimana kendalanya? Apa yang membuat penyidik sehingga belum memproses dan menetapkan tersangka. Harus diberi tahu ke pihak kami sebagai pelapor, jika ada kendala seperti ini. Jangan didiamkan begini," desak Teddy.

Mantan anggota Polri ini komitmen kasus kliennya harus dikawal sampai tuntas. Karena substansi dan duduk perkaranya jelas. Saksi dan bukti juga lengkap.

GEORGE DIPANGGIL POLRESTA PALU

Senin pagi (5/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, George Robert Terry justru memenuhi panggilan Polresta Palu. Korban penganiayaan ini dipanggil atas laporan perempuan bernama Me Ing.

George Robert Terry (kedua dari kiri) didampingi kuasa hukumnya Elvis Dj Katuwu (kedua dari kanan) dan Koordinator KRAK Sulteng Harsono Bareki (kanan) saat menggelar konferensi pers terkait penanganan kasus penaniayaan yang telah dilaporkan di Polda Sulteng. (Foto: Ist).

"Kami penuhi panggilan. Klien kami dilaporkan pada November 2022 lalu. Dikenakan pasal 335 tentang pengancaman," ujar Elvis saat mendampingi kliennya di Polresta Palu.

Baca Juga: Seksi Pendis Kemenag Bangkep Dapat Penghargaan KPPN Luwuk

Dikatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, harus dipenuhi panggilan terhadap kliennya. Karena di republik ini tidak ada seorang pun yang kebal dengan hukum.

"Kami melaporkan kasus penganiayaan di Polda, tapi kami juga dilaporkan di Polresta Palu. Kejadian serupa pada 16 April 2022. Tidak apa-apa. Semoga pihak Polda Sulteng juga bergerak seperti Polresta Palu memproses laporan kami," harap advokat senior ini.

Namun, pemeriksaan di Polresta Palu hari itu belum jadi. Karena, ada perubahan pasal yang dikenakan kepada klien Elvis.

Baca Juga: Bupati Tojo Una Una Mohamad Lahay Melepas 63 Jemaah Calon Haji di Masjid Jami At-Taqwa

"Tadi itu, penyidik belum jadi periksa terlapor. Karena ada masalah teknis dalam surat panggilan. Yakni perbedaan pasal yang dikenakan. Awalnya dikenakan pasal 335 KUHP, tapi berubah jadi pasal 351. Tapi berubah lagi. Sehingga akan dijadwalkan ulang dan akan dipanggil lagi," tutup Elvis beranjak dari Polresta Palu bersama Teddy Salawati dan Bhill Katawu. ***

Halaman:

Tags

Terkini