hukum-kriminal

Bupati Donggala Terancam Diberhentikan Bila Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Yang Dimenangkan Kades Marana

Selasa, 2 Mei 2023 | 10:56 WIB
Nampak foto Bupati Donggala Kasman Lassa yang mendapat gelar kebangsawan Jawa. (Foto: Istimewa) ( )

(6)  Di samping diumumkan pada media cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

(7)  Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

(8) Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c.

(9) Pejabat Pemerintahan yang berpotensi memiliki Konflik Kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) huruf c dan d. maka Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Atasan Pejabat atau pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10)Pejabat Pemerintahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 42 dikenai sanksi administratif berat.

(11) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) huruf a,b,c dan d pemberhentian tetap tanpa tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.

(12) Penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dilakukan oleh Gubernur apabila Keputusan ditetapkan oleh bupati/walikota; dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri apabila Keputusan ditetapkan oleh gubernur.(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

 



 

Halaman:

Tags

Terkini