hukum-kriminal

Bupati Donggala Terancam Diberhentikan Bila Tidak Laksanakan Putusan Pengadilan Yang Dimenangkan Kades Marana

Selasa, 2 Mei 2023 | 10:56 WIB
Nampak foto Bupati Donggala Kasman Lassa yang mendapat gelar kebangsawan Jawa. (Foto: Istimewa) ( )

METRO SULTENG-Bupati Donggala Kasman Lassa terancam diberhentikan dari jabatannya jika tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Setelah menang kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI, Kades Marana, Lutfin S.Sos melakukan pengajuan permintaan eksekusi putusan perkara kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada 6 Maret 2023.

PTUN Palu kemudian mengirimkan surat salinan putusan kepada kedua bela pihak yakni Bupati Donggala selaku pihak yang kalah dalam perkara ini dan Lutfin sebagai pemenang.

Salinan putusan yang dikirim pada 11 April 2023 itu kemudian di terima oleh Lutfin pada 24 April 2023 yang ditandatangani oleh Siti Nurce Sapan, Panitra PTUN Palu berdasarkan perintah Ketua Pengadilan PTUN Palu sebagaimana disebutkan dalam penetapannya tanggal 20 Febuari 2023 Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL.

Baca Juga: Usut Penyerangan Mapores Jeneponto oleh Oknum TNI, Div Propam Polri dan Pus POM TNI Bentuk Tim Investigasi

Dalam surat tersebut, PTUN telah mengirimkan salinan/fotocopy putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 659 K/TUN/2022 tanggal 12 Januari 2023, salinan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar Momor : 59/B/2022/PT.TUN. MKS tanggal 25 Mei 2022 dan salinan putusan Tata Usaha Negara Palu Nomor: 56/G/2021/PTUN.PL tanggal 10 Febuari 2022 yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagai berikut :

Baca Juga: Kornas Tegaskan Ganjar Pranowo Bukan Capres Boneka, Punya Pengalaman Komplit di Pemerintahan

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14(empat) belas hari kerja.

(2)  Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

Baca Juga: Dua Perempuan Tangguh Security PT ANA Meriahkan Hari Buruh

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90(sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

(4)  Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif.

Baca Juga: Jam Tangan ARMIN STROM Terbaru Model Manufaktur Resonansi Menampilkan Lapisan Grenage Bertekstur

(5)  Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Halaman:

Tags

Terkini