METRO sulteng - Berkas perkara kasus pencurian handpone dengan kekerasan yang terjadi di depan kampus Universitas Tompotika (Untika) Luwuk beberapa waktu lalu, telah masuki tahap II. Sehingganya penyidik Sat Reskrim Polres Banggai melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Sulteng, Kamis (27/4/2023) kemarin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondy, tahap II merupakan penyerahan atau penghadapan terduga pelaku tindak pidana dan barang bukti yang dilakukan.
Penyerahan terduga dan barang bukti ini diterima langsung Rhenita Tuna, SH, Jaksa yang menangani perkara ini.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, sehingga tahap II ini kami lakukan guna pelaksanaan proses selanjutnya,” ujar Tio.
Diterangkannya, berkas tahap II ini terkait kasus pencurian handpone merk Realme C15 warna biru yang dilakukan oleh terduga AH (24) warga Desa Bualemo A Kecamatan Bualemo. Sesuai laporan polisi yang dibuat oleh Hamsida Oktaviani warga Desa Ondo-ondolu, Kecamatan Batui.
“Kasus pencurian Hp ini dilaporkan korban pada 20 Februari 2023 lalu,” ucap Tio. ***