METRO SULTENG-Pihak Polresta Samarinda akan memberikan sanksi pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), menyusul viralnya video seorang anak dibawah umur menyetir mobil.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda Kompol Creato Sonitehe Gulo.
"Kami telah memberikan sanksi kepada ibu HUS (37) merupakan pemilik LPK Mengemudi yang mengunggah video menyetir anak di bawah umur yang tak lain anaknya sendiri," ujarnya dikutip dari Antara, Jum'at (28/4/2023).
Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa penilangan atas unit mobil yang digunakan dan surat peringatan kepada LPK Mengemudi yang dipimpin HUS.
Baca Juga: Perkenalkan! Jam Tangan ARMIN STROM ORBIT, Mendapat Sentuhan Eksotis pada Desain Gravity Equal Force
Dengan catatan apabila HUS mengulangi perbuatannya, kata dia, maka akan dibawa ke ranah pidana karena sudah melanggar mengajarkan menyetir kepada anak di bawah umur.
"Awal mula kronologi bahwa video tersebut diunggah pada 23 April 2023. Kemudian viral tersebar di media sosial serta mendapatkan respons dan komentar masyarakat Samarinda," ungkap Gulo.
Baca Juga: Inilah Jam Tangan ORIS HOLSTEIN EDISI 2022 FULL STEEL, Hanya 250 Buah Diseluruh Dunia
Ia mengatakan HUS mendapat komentar negatif dari para netizen bahwa aksi yang dilakukan bocah diduga dilakukan di Jalan Gajah Mada Samarinda merupakan tindakan membahayakan bagi pengemudi maupun pengguna jalan lain. HUS juga telah dipanggil ke Polresta Samarinda pada Rabu (26/4).