hukum-kriminal

Walhi Dan PBHR Sulteng Penuhi Panggilan Polresta Palu Soal Penyerobotan Tanah Masyarakat Baiya

Jumat, 21 April 2023 | 22:25 WIB
Masyarakat Adat Baiya didampingi Tim Kuasa Hukum WALHI Sulteng dan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR Sulteng) menghadiri panggilan permintaan keterangan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. (Ist)

METRO SULTENG-Masyarakat Adat Baiya didampingi Tim Kuasa Hukum WALHI Sulteng dan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR Sulteng) menghadiri panggilan permintaan keterangan oleh pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu.

Pemanggilan itu terkait dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilakukan oleh masyarakat adat Baiya.

Baca Juga: Biro Hukum Pemprov Sulteng Berduka

Mereka dilaporkan oleh Arifudin Thamrin yang mengklaim secara sepihak memiliki tanah seluas kurang lebih 13 ribu ha di tanah adat Baiya kemudian akan dijualnya ke pihak perusahaan.

Atas hal itu, Kepala Departmen Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim mengatakan ini adalah bentuk pelemahan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah adatnya.

Baca Juga: Kapolresta Palu Turun Langsung Pelaksanaan Sholat Led

Padahal, masyarakat adat berhak untuk mengontrol, menjaga, tanah adat mereka, perusahaan dan penegak hukum harus menghormati hak ini.

Sebab, menurutnya hal tersebut dijamin oleh peraturan yang berlaku secara internasional dalam Pasal 31 mengenai hak masyarakat adat yang diisyaratkan dalam Undrip.

Baca Juga: Operasi Siaga Tempur TNI: Tak Perlu Khawatir Dan Tidak Melebar Kemana-Mana

“kami meminta pihak kepolisian terutama Polres Kota Palu untuk bertindak adil, tidak berpihak pada pihak tertentu maupun perusahaan serta kami meminta kepada pihak pemerintah Walikota Palu untuk segera menyelesaikan persoalan ini” ujarnya, Jum'at (21/4/2023).

Sementara, Penasehat Hukum Masyarakat Adat Baiya, Parawangsa mengatakan, seharusnya pihak kepolisian tidak boleh hanya melakukan pendekatan pidan terhadap kasus konflik tenurial begini, apalagi dalam konteks masyarakat hukum adat.

Baca Juga: Akhirnya Ganjar Pranowo Resmi Diusung Sebagai Capres Oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri

"Tanah ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah yang terletak dalam lingkungan wilayahnya, UU NO 5 Tahun 1960 mengakui dengan tegas adanya Hak Ulayat," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa Hak Ulayat tersebut tidak bisa dipindahkan ke hak milik atau menjadi bekas tanah ulayat jika masih ada masyarakat adat yang mengelolanya.

Halaman:

Tags

Terkini