METRO SULTENG-Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Mantan Putri Candrawathi ditolak bandingnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Divonis Hukum Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua
Dalam tuntunan itu, Putri Candrawathi melakukan banding akan tetapi ditolak. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati Ferdy Sambo.
"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya Hakim melanjutkan
Baca Juga: Kabar Untad, Jabatan Profesor Mantan Rektor Dicabut Hingga Pemecatan KTU Faperta Dari PNS
Dalam perkara pembunuhan berencana tersebut, terdapat 5 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer telah menjalani sidang tuntutan.