hukum-kriminal

Kabar Untad, Jabatan Profesor Mantan Rektor Dicabut Hingga Pemecatan KTU Faperta Dari PNS

Rabu, 12 April 2023 | 18:44 WIB
Kampus Universitas Tadulako Palu. (Ist)

METRO SULTENG-Mantan Rektor Profesor Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio, Se., M.S dan mantan Kabag Kepegawaian dan HTL UNTAD Amir Makmur, S.Kom., MMSi dijatuhi hukuman berat karena melanggar disiplin PNS.

Saat ini, Prof Muhammad Basir menjabat sebagai Ketua Senat Akademik Untad, sementara Amir Makmur sebagai Kepala KTU Fakultas Pertanian (Faperta) Untad.

Baca Juga: Ajang Bagi-Bagi Kursi PNS Di Untad Berakhir Jabatan Guru Besar Dicopot: Biarlah Kami Yang Menerima

Keduanya dijatuhi sanksi berat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kerena terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dilingkungan Kampus Universitas Tadulako.

Basir Cyio diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Di Untad, Rektor Dan Mantan Rektor Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Basir Cyio terbukti telah melakukan dua pelanggaran utama dalam kurun waktu 2018-2021.

Pelanggaran pertama berklasifikasi berat, yang melibatkan sang mantan rektor UNTAD selama dua periode ini terkait dengan kasus manipulasi atau perubahan nilai seleksi penerimaan CPNS di UNTAD pada tahun 2018.

Baca Juga: Episode Selanjutnya, Kasus Dugaan Korupsi Di Untad Sudah Naik Ke Tahap Penyelidikan

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim gabungan Sekjen, Itjen, dan UNTAD, Basir terbukti telah menginstruksikan dan mengarahkan perubahan nilai puluhan peserta seleksi CPNS di tahun tersebut baik dengan cara mengurangi maupun menambahkan nilai peserta seleksi.

Adapun pelanggaran disiplin kedua adalah dugaan penyalahgunaan wewenang yang didakwakan pihak kementerian kepada mantan Penanggung Jawab IPCC Untad itu terkait dengan pembentukan sejumlah lembaga non-OTK di Untad yang menyerap miliaran rupiah anggaran BLU pada tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: BARU! Jam Tangan Pintar URBAN PRO M Desain Premium, Memakainya Makin Kece dan Sehat!

Sementara itu, Amir Makmur dijatuhkan sanksi oleh Kemendikbudristek karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, PP 94 Tahun 2021. Amir dipecat sebagai PNS. Sanksinya lebih berat dari Basir Cyio.

Amir Makmur dianggap secara meyakinkan terlibat dalam manipulasi nilai CPNS di tahun 2018 dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data, sehingga menerima sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Tags

Terkini