hukum-kriminal

Ajang Bagi-Bagi Kursi PNS Di Untad Berakhir Jabatan Guru Besar Dicopot: Biarlah Kami Yang Menerima

Rabu, 12 April 2023 | 18:38 WIB
Kampus Universitas Tadulako. (Ist)

METRO SULTENG-Jabatan fungsional atau guru besar yang diemban oleh Profesor Dr. Ir. Muhammad Basir Cyio, Se., M.S harus pupus ditengah jalan. Basir terbukti melakukan dua pelanggaran disiplin PNS.

Mantan Rektor Untad ini terbukti secara sah melakukan sejumlah pelanggaran disiplin PNS sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dilingkungan kampus Universitas Tadulako.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Di Untad, Rektor Dan Mantan Rektor Diperiksa Penyidik Kejati Sulteng

Saat ini, Basir Cyio menjabat sebagai Ketua Senat Akademik Untad, dia terbukti telah melakukan dua pelanggaran utama dalam kurun waktu 2018-2021.

Pertama, manipulasi atau perubahan nilai seleksi penerimaan CPNS di UNTAD pada tahun 2018. Kemudian kedua, pembentukan sejumlah lembaga non-OTK di Untad yang menyerap miliaran rupiah anggaran BLU pada tahun anggaran 2020-2021.

Baca Juga: Episode Selanjutnya, Kasus Dugaan Korupsi Di Untad Sudah Naik Ke Tahap Penyelidikan

Akibatnya Kemendikbudristek menjatuhkan hukuman disiplin berat, Basir Cyio diturunkan pangkatnya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Artinya, jabatan fungsional guru besar yang telah dijabat Basir sejak 2004 harus turun ke Lektor Kepala.

Melalui media Responsulteng.com, dalam rilis yang dirangkum media ini Rabu, (12/4/2023) terdapat sekitar 34 dosen yang berubah nilainya dalam CPNS di Untad tersebut.

Baca Juga: IMIP Bareng Komunitas Bahadopi Gelar Aksi Bersih Sampah Jelang Idul Fitri Yang Menggunung Ditepi Jalan Trans

Salah satunya adalah dosen di Fakultas Kedokteran yang merupakan keponakan mantan Rektor Untad Prof. Dr. Ir. H. Mahfudz periode 2019-2023.

Terkait soal nama-nama yang dititipkan di CPNS Tahun 2018 itu, Basir Cyio menyampaikan Amir Makmur yang paling tahu, sebab nama calon dosen yang dititip, siapa yang menitip, dan dari fakultas mana.

Baca Juga: Mudik di Sulteng, Polda Turunkan 1416 Personil Polri Ops Ketupat Tinombala 2023

Amir Makmur, S.Kom., MMSi. merupakan Kepala KTU Faperta UNTAD yang sebelumnya menjabat Kabag Kepegawaian dan HTL UNTAD, juga terlibat dalam manipulasi nilai CPNS dan menghilangkan barang bukti berupa dokumen hasil pengolahan data.

Amir Makmur dijatuhkan sanksi oleh Kemendikbudristek karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin PNS, PP 94 Tahun 2021. Amir dipecat sebagai PNS. Sanksinya lebih berat dari Basir Cyio.

Halaman:

Tags

Terkini