hukum-kriminal

Bukan Usia Konstruksi, JATAM Sulteng Menduga Aktivitas Galian C Penyebab Jembatan Buluri Palu Amblas

Selasa, 11 April 2023 | 01:39 WIB
Koordinator Jatam, Muhamad Taufik. (Ist)

Baca Juga: Polresta Palu Akan Lakukan Upaya Minimalisir Soal Bahaya Politik Identitas: Kami Akan Sosialisasi

"Sebagaimana kewenangan yang diberikan kepada pemerintah Provinsi berdasarkan Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Izin Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," tegasnya.

"Pemerintah Provinsi berdasarkan kewenangannya harus mengambil tindakan tegas, dengan merekomendasikan izin-izin tambang untuk dicabut jika bermasalah secara pengelolaan dan tumpang tindih dengan wilayah-wilayah kawasan rawan bencana yang sudah di tetapkan dalam PERDA RTRW baik Kota Palu maupun Kabupaten Donggala," tambahnya.

Baca Juga: Satuan Samapta Polres Banggai Cek Ketersediaan LPG 3 Kilogram

Upaya evakuasi dan tindakan tegas itu, menurut Taufik agar negara dan daerah tidak rugi terus menerus karena rusaknya kontruksi jalan dan jembatan yang dibangun dari APBN dan APBD.

"Yang notabenya adalah hasil dari pajak-pajak yang dibayarkan oleh rakyat. Namun hanya rusak karena diduga disebabkan aktivitas pertambangan," pungkasnya.

 

 

 

 

Halaman:

Tags

Terkini