3. Seluruh Joint Operation PT Alaska Dwipa Perdana tidak diperkenankan untuk melakukam kegiatan penambangam dalam wilayah IUP PT Alaska Dwipa Perdana .
4. PT Alaska Dwipa Perdana segera melakukan kegiatan pembenahan dan perbaikan terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
5. Para Kepala Desa atau BPD tidak diperkenankan melakukan negosiasi atau kesepakatan bersama PT Alaska Dwipa Perdana atau Joint Operation PT Alaska Dwipa Perdana tanpa melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Kabupaten.
6. Apabila poin 1 sampai dengan 5 tidak diindahkan, maka setiap yang melanggar kesepakatan dalam berita acara ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***