METRO SULTENG-Dua orang warga terduga pelaku pencurian hewan ternak kambing di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulteng, ditangkap polisi setempat, (2/3/2023)
Tersangka diketahui berinisial FR (17) warga Desa Baliase, Kecamatan Marawola dan FN (14) warga Desa Boya Baliase Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Penangkapan terhadap dua pelaku dilakukan personil Unit Reskrim, SPKT dan Bhabinkamtipmas Polsek Marawola. Kapolsek Marawola Ipda Ismail mengaku, jika pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencuri ternak yang sering meresahkan warga di wilayah Kecamatan Marawola.
Keduanya berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/B/20/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, Tanggal 2 Maret 2023 yang kepergok warga membawa seekor kambing di jalan.
Baca Juga: 4 Anggota Brigadir One Zero Polda Sulteng Lulus Sekolah Inspektur Polisi Angkatan 52, Intip Sosoknya
Ipda Ismail menambahkan, penangkapan pelaku pencurian kambing di amankan setelah mendapat laporan dari aparat desa setempat, yang telah mengamankan salah satu pelaku di rumahnya.
Aparat pun langsung bergerak menjemput, yang kemudian menjemput 1 orang pelaku lainnya bersama barang bukti 1 unit motor yang digunakan untuk membawa kambing.
Baca Juga: Kasasi Bupati Ditolak MA, Yamin: 2 Tahun Kami Malu, Segera Laksanakan Putusan MA!
Barang bukti yang diamankan polisi sementara berupa 1 unit motor, untuk kambing sementara kita lakukan pencarian dikarenakan pelaku melepas hewan tersebut saat dilakukan pengejaran oleh warga di sekitar BTN Kartika Marawola.
Sementara polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan yang di duga pelaku pencurian Hewan Ternak tersebut.
"Kami juga berharap khusus nya kepada pemilik ternak agar dapat menjaga hewan ternak
nya dengan lebih baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat yang tidak baik dapat dihindari," tutup Kapolsek Marawola.***