hukum-kriminal

CV Sentosa Abadi Bantah Melakukan Penyerobotan Lahan Masyarakat Desa Bahomakmur Morowali, Ini Kata Kuasa Hukum

Selasa, 28 Februari 2023 | 21:06 WIB
Lokasi Workshop CV Sentosa Abadi

METRO SULTENG-CV Sentosa Abadi (SA) menbantah telah menyerobot lahan masyarakat di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum CV SA jika isu penyerobotan lahan masyarakat itu tidaklah benar.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Irwasum, Kapolri Gelorakan Tingkatkan Kepercayaan Publik

Baca Juga: Intip Antuisme Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi di NTT, Ada Yang Pilih Tidur di Sekolah

"Kami juga merupakan pembeli yang beritikad baik, hal ini dapat kami buktikan dengan adanya Surat Penyerahan yang diterbitkan oleh Pemerintahan setempat yang sah dan diketahui oleh BPD," kata kuasa hukum CV SA, Selasa (28/2/23).

Yang menariknya, melihat dari pemberitaan dan aksi warga beberapa hari belakangan adalah salah satu warga yang paling keras meminta ganti rugi kepada CV SA adalah saudara Amsyar.

Padahal menurut dia, pemetaan di BPN lokasi tanah saudara Amsyar masih jauh dari lokasi perusahaan. Adapun surat yang dibawa oleh pihak warga tersebut dapat disampaikan bahwa surat tersebut merupakan surat pernyataan bukan surat kesepakatan.

Baca Juga: Buntut Sikap Arogan Kadis DLHD Morowali, Pelayanan Buruk Pemkab Morowali Diungkap Warga

Baca Juga: Pengaspalan Jalan Beteleme-Nuha Perbatasan Sulsel 45 Km Diklaim Buah Perjuangan Bupati Morowali Utara Delis

"Dalam surat itu ada cacat formil dan berdasarkan ketentuan UU, hal itu yang sudah kita sampaikan kepada pihak yang berwajib," tambahnya.

Isi surat itu juga ada sebuah klausal yang menyatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan harus dipertanggung jawabkan dengan proses hukum, bukan main hakim sendiri.

"Selama 12 tahun lebih kami memiliki dan mengusai tanah tersebut tidak ada permasalahan apapun dengan pihak mana pun, akan tetapi sejak sekitar akhir tahun 2020 tiba-tiba warga mengklaim memiliki sertifikat," tutur kuasa hukum CV SA.

Ia menegaskan, bila ada pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut harusnya menghormati hukum, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

"Bukan main hakim sendiri, ini Negara hukum kami wajib dilindungi secara hukum," tegasnya.***

Tags

Terkini