hukum-kriminal

Bupati Morowali Murka! Perusahaan Tambang Ini Gugat Rp50 M dan Laporkan Warga Pemilik Lahan ke Polisi

Sabtu, 25 Februari 2023 | 13:28 WIB
Bupati Morowali Taslim

METRO SULTENG - Bupati Morowali, Sulteng, berang mendengar perusahaan tambang nikel CV Sentosa Abadi (SA) menggugat masyarakat pemilik lahan Rp50 miliar karena dianggap merugikan perusahaan.

Gugatan ini didengar Bupati saat bertemu masyarakat di lokasi tambang CV SA di Desa Bahomakmur, Kecamatan Bahodopi, belum lama ini.

Baca Juga: Kemana Jokowi Akan Pergi Usai Tak Lagi Jadi Presiden? Akhirnya Terungkap, Ini Jawabannya

Menurut keterangan salah satu pemilik lahan, CV SA yang telah membangun mess karyawan, villa, kantor, whorksop alat berat di lahannya.

Sebelumnya telah menyepakati akan mengosongkan lahan tersebut, namun hanya kurang lebih satu bulan perusahaan kembali menempati lahan tersebut.

Baca Juga: Pengeroyokan Anak Petinggi GP Ansor, Netizen Sebut Agnes Gracia Dan Mario Dandy Terinspirasi Kasus Duren Tiga

"Sudah ada kesepakatan mereka akan mengosonkan lokasi ini, namun hanya kurang lebih satu bulan mereka masuk kembali dan melanggar kesepakatan," kata warga pemilik lahan.

Laporan warga inilah yanh memaksa Bupati Morowali Taslim turun ke lokasi CV SA menemui manajemen perusahaan meminta CV SA menghargai hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Hari Peduli Sampah Nasional, PT Vale Ajak Masyarakat Menjaga Bumi

"Kasus ini sudah kami mediasi berapa kali berapa tahun yang lalu dan sudah ada kesepakatan oleh pihak Sentosa Abadi, namun perusahaan tidak ada keseriusan untuk menindak lanjutinya," tutur Taslim saat ditemui dilokasi CV Sentosa Abadi, Rabu (22/2/23) lalu. ***

Tags

Terkini