METRO SULTENG - Satnarkoba Polres Banggai Polda Sulawesi Tengah, membekuk dua oknum pegawai (sipir) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Luwuk, Kamis kemarin (23/2/2023) sekira pukul 12.30 Wita.
Kedua sipir tersebut masing-masing berinisial MM (38) Kelurahan Luwuk, Kecamatan Luwuk, dan NS alias I (36) Kelurahan Hanga-hanga Permai, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.
Kapolres Banggai, AKBP Ade Nuramdani SH, SIK, MM, melalui Kasi Humas Iptu Al Amin S. Muda mengatakan kedua sipir lapas di tangkap karena diduga terlibat transaksi narkoba.
“Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai, atau di rumah milik tersangka NS,” ungkap Amin.
Dikatakan perwira pangkat dua balak ini, awalnya mendapat informasi dari masyarakat yang mana salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk inisial MM sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Setelah menerima informasi, anggota yang dipimpin KBO Satnarkoba Iptu Herman Yoseft langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk. Kemudian, anggota Satnarkoba kembali menerima informasi dimana tersangka MM akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu di TKP.
“Sekitar pukul 12.30 wita, anggota melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan langsung ditangkap,” sebut Amin.
Dari penggeledahan badan, ditemukan dua sachet plastik bening berisi narkoba yang diduga jenis sabu di saku celana sebelah kanan.
“Di rumah tersebut juga terdapat salah seorang oknum pegawai lapas inisial NS yang merupakan pemilik rumah. Dan didalam rumah itu ditemukan satu buah alat isap sabu dan satu korek api gas,” jelasnya.
Bukan itu saja, anggota juga menemukan alat hisap sabu dan pirex di dalam lemari pakaian di rumah milik MM.
Dan berdasarkan hasil interogasi MM, kata Amin, ditemukan fakta bahwa barang terlarang itu didapatkan dari seorang narapidana berinisial PN.
“Rumah milik NS ini sering dijadikan tempat untuk mengemas sabu sebelum diedarkan. MM juga sering menyuruh NS mencari pelanggan yang mau membeli sabu,” beber Amin.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Banggai bersama barang bukti guna menjalani proses hukum lebih lanjut. ***