hukum-kriminal

Detik-Detik Mario Si Anak Pejabat Ditjen Pajak Arogan Aniaya David Sampai Koma Tak Sadarkan Diri

Jumat, 24 Februari 2023 | 09:35 WIB
Mario Dandy Satriyo saat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi (Foto: Ist)

Baca Juga: Sedekah di Hari Jumat: Inilah 12 Keutamaan Sedekah Hari Jumat Seperti Kebiasaan Yang Dilakukan Rasulullah

Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.***

 

Halaman:

Tags

Terkini