Atas perbuatannya, pelaku Mario terancam Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat (1) berbunyi penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
Namun, jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. Saat ini, Mario telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap korban David.***