hukum-kriminal

BREAKING NEWS: Polda Sulteng Periksa Bupati Donggala Kasman Lassa dan Adiknya Terkait Kasus Dugaan Korupsi TTG

Rabu, 25 Januari 2023 | 16:36 WIB
Bupati Donggala Kasman Lassa saat diperiksa Penyidik Tipikor Satreskrimsus Polda Sulteng.(Foto: Ist)

Merespon hal itu, CV. MMP berinisiatif melakukan sosialisasi soal alat TTG dan direspon oleh sebagian Kades.

Baca Juga: Wabup Banggai Tekankan PPS Harus Tegakan Aturan dan Jangan Berpihak

“Agar pelatihan di LPTTG ada tindaklanjunya,  lalu CV MMP mencoba melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan. Dari sosialisasi tersebut ada tanggapan dari beberapa Kades. Maka di buatlah perjanjian kerja sama (PKS) antara Direktur CV. MMP dan Kades untuk pengadaan peralatan TTG. Tapi terus terang saja saya tidak tahu kegiatan sosialisasi itu dan PKS itu,” ucapnya.

Mantan Kadis Capil ini mengaku Direktur CV. MMP, Mardiana, pernah mendatangi dirinya menawarkan nota kesepahaman terkait pengadaan alat TTG. Namun Abraham meminta waktu untuk mempelajari isi nota kesepahaman tersebut. Sedikitnya, tiga kali Mardiana mendatangi dirinya.

Idealnya, lanjut Abraham, MoU dulu yang diwakili Dinas PMD baru diterjemahkan ke PKS, karena penggunaan DD adalah kewenangan desa.

Karena belum bersedia melakukan nota kesepahaman dengan CV. MMP, Abraham menuturkan, Bupati Kasman Lassa lalu bertanya ke Mardiana selaku direktur CV. MMP. Mardiana menjawab bahwa Kadis PMD belum bersedia membuat nota kesepahaman. Bupati Kasman Lassa kemudian mengeluarkan disposisi atas permohonan pihak dari Mardiana.

Baca Juga: Ilmuwan : Inti Bumi Telah Berputar Ke Arah Yang Berlawanan, Mungkinkah Matahari Akan Terbit dari Arah Barat

“Disposisi itu sudah perintah proses permohonan CV. MMP. Tidak ada lagi disebutkan teliti, pelajari, laporkan. Tegas disitu, proses. Kalau sudah begini kita sebagai staf laksanakan, perintah, saya tanda tangan MoU,” bebernya.

Menurut Abraham dia tidak mengetahui siapa yang menyusun draf MoU tiba-tiba diminta untuk menandatangani. dari keterangan yang ia terima bahwa DB Lubis lah yang menyusun draft MoU saat ia masih menjabat sebagai Kabag Hukum. Abraham mengira biaya pengadaan alat TTG akan masuk dalam Daftar Penggunaan Anggran (DPA) dDinas PMD namun ternyata menggunakan DD.

“Karena ada disposisi Bupati, ada PKS pengadaan alat TTG antara Mardiana dan pihak desa, ada MoU, akhirnya saya tanda tanganlah MoU itu, karena saya pikir ini akan dianggarakan di Dinas PMD, dananya masuk dalam DPA PMD, tapi pada akhirnya menggunakan DD. Itu kan tidak boleh sebab diatur dalam UU nomor 6 tentang desa. Setelah ada temuan dari BPK dalam pengadaan peralatan TTG, nama saya diseret-seret ikut bertanggung jawab. Apa yang saya lakukan hanya berdasarkan perintah Bupati Donggala, Kasman Lassa melalui nota disposisi,” sebutnya. ***(Ahmad Muhsin/Metro Sulteng)

Halaman:

Tags

Terkini