hukum-kriminal

Natsir Said: Proses Hukum SW Dianggap Cederai Azas Keadilan

Senin, 16 Maret 2020 | 05:24 WIB
DSCN3228

METRO SULTENG - Juru bicara keluarga Saiful Wahid (SW), Natsir Said mengatakan, proses hukum yang dipaksakan kepada saudara SW oleh Pengadilan Negeri (PN) Poso, mencederai azas keadilan.

Hal itu diungkapkannya kepada awak media usai digelarnya sidang pembacaan eksepsi di PN Poso, Senin (16/3/2020). Dalam hal ini, kata Natsir, banyak hal-hal yang dilanggar. Semestinya kasus ini fokus hukum perdata dipaksakan ke hukum pidana, terkesan seolah-olah kasus ini tidak ada hubungannya dengan politik.

"Jadi mereka mau arahkan kasus ini dari person ke person, mereka lupa bahwa sebelum proses pinjam meminjam, terjadi dinamika politik pilkada," terang Natsir.

Diketahui, pada tahun 2010, Samsudin Pay, selaku calon Kepala Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, membangun komunikasi politik bersama Abdulrahman Fahmi alias Daeng Beddu dengan mengajukan dua syarat maka terjadilah kesepakatan.

"Artinya dalam proses tersebut berarti ada kesepakatan, dia meminta syarat kemudian Samsudin memenuhinya," jelasnya.

Berjalannya waktu, Samsudin Pay yang telah memenuhi dua syarat tersebut, meminta kepada Daeng Beddu untuk menanggulangi beberapa hal dalam proses pilkada.

Terjadilah pembicaraan antara dua belah pihak, dengan harapan Samsudin meminta kepada Daeng Beddu untuk membantu kebutuhan saksi-saksi TPS di wilayah Kepulauan Togean, senilai Rp. 52.900.000.

Setelah Samsudin berbicara dengan Daeng Beddu, maka diperintahkanlah saudara (SW) sebagai ketua tim pemenangan pada waktu itu mengambil uang tersebut untuk para saksi-saksi di TPS.

"Jadi, kalau mereka katakan pinjaman yang diberikan kepada SW itu tidak ada hubungannya dengan proses pilkada, kenapa mereka menagih hingga beberapa kali ke Samsudin Pay. Berarti, kasus ini ada hubunganya dengan pilkada," tegas Natsir . (**)

Tags

Terkini