hukum-kriminal

Ishak Adam: SW Tak Milliki Itikat Baik, 10 Tahun Pinjaman 52 Juta Tak Dikembalikan

Sabtu, 14 Maret 2020 | 19:58 WIB
IMG-20200314-WA0056

Editor : Bandi Arya METROSULTENG, Touna - Kasus penipuan dan penggelapan uang Rp52 juta, yang menimpa anggota DPRD Kabupaten Tojo Una-una, Sulteng, Saiful Wahid (SW) terus bergulir.

SW sendiri saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjadi tahanan Pengadilan Negeri Poso, di Lapas Kelas IIB Ampana.

Ishak Adam selaku Kuasa Hukum Aburahman Fahmmi alias Daeng Bedu selaku pihak pelapor, angkat bicara soal kasus pinjamanan uang SW yang berujung pidana itu.

Dalam jumpa pers, Sabtu (14/3/2020) di sebuah warung makan jalan Ahmad Yani Kelurahan Dondo, Ishak Adam meluruskan fakta sesungguhnya dari Informasi yang beredar hanyalah berupa pinjaman uang untuk Pilkada, dan hanyalah kasus perdata atau wanprestasi.

"Pada tahun 2010 silam terjadi peristiwa pinjam meminjam antara SW bersama bendahara dari Abdurahman Fahmmi atias Daeng Beddu,” ungkap Ishak Adam.

Peminjam saat itu dalam kwitansi murni pinjaman uang yang dilakukan SW secara pribadi dengan jangka waktu tiga hari akan di kembalikan.

“Pertanyaan sekarang apakah ada kaitannya dengan pilkada? dengan tegas saya katakan, tidak ada kaitannya dengan pilkada saat itu,” kata pengacara senior ini.

Dia menuturkan, soal Daeng Beddu terlibat dalam Tim Pilkada tidak ada hubungannya dengan kasus pinjaman uang tersebut. Bahkan kata dia, untuk pinjaman uang untuk pilkada memang pernah dilakukan oleh Samsudin Pay bukan Saiful Wahid.

”Pinjam meminjam awalnya pernah dilakukan oleh Samsudin Pay," tegas Ishak.

Menurutnya berjalannya waktu votting day, Samsudin memang datang ketemu Daeng Beddu untuk meminjam uang. Pada saat itu Daeng Beddu menolak meminjamkan. Namun setelah tiga hari kemudian datanglah SW, meminjam uang.

Ishak menuturkan saat ini SW pada Daeg Beddu berkata: "Daeng saya pinjam uang daeng ini, saya yang pinjam bukan Samsudin Pay".

”Maka saat itu dibuatlah kwitansi dengan isi kwitansi sudah diterima dari Abdurahman Fahmi, strep Abubakar Daiya, uang sejumlah lima puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah. (52.900.000)".

Saat itu, kata Ishak, SW bicara dalam keadaan sadar dan tidak ada paksaan, dan jelas dalam bukti kwitansi hanya pinjam meminjam bukan dana kampanye, tidak ada kaitan dengan pilkada 2010.

“Tidak semua pinjam meminjam itu perdata. Contohnya seharusnya ada iktikad baik dilakukan untuk memulangkan duit," kata Ishak.

Halaman:

Terkini