hukum-kriminal

Lolosnya MRL Sebagai Calon Anggota Komisi Informasi Sulteng Dinilai Cacat Hukum, Peserta Desak Gubernur Batalkan Pelantikan

Kamis, 4 Desember 2025 | 13:14 WIB
Komisi Informasi Sulawesi Tengah

METRO SULTENG-Para peserta seleksi Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah, menyoroti hasil seleksi KI yang meloloskan
salah satu peserta berinisial MRL.
Padahal yang bersangkutan telah melanggar aturan karena masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Hal ini bertentangan dengan prinsip independensi KI, zero conflict of interest dan praktik Komisi Informasi di seluruh Indonesia.

Selain itu, seleksi calon anggota KI ini dinilai banyak kejanggalan dalam proses rekrutmennya termasuk Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD Sulteng.

Baca Juga: Langgar Aturan Seleksi Komisi Informasi Sulteng, Salah Satu Peserta Tetap Diloloskan

Para peserta menilai ada banyak kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi. Bahkan yang lolos menjadi komisioner masih aktif sebagai pengurus Parpol,

"Kami sebagai peserta seleksi yang mengikuti seluruh tahapannya menyampaikan keberatan serta memohon audiensi dengan Bapak Gubernur untuk memberikan penjelasan langsung terkait beberapa kejanggalan dan dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses seleksi tersebut," sebut perwakilan peserta, Kamis (4/12).

Mereka menambahkan, jika penetapan calon anggota KI tetap dilanjutkan, maka terdapat risiko SK Gubernur dapat dibatalkan melalui PTUN,

Menimbulkan preseden buruk terhadap tata kelola pemerintahan daerah dan Gubernur sebagai Pejabat Penetap Harus Melakukan “Due Diligence”

Baca Juga: Pekarangan Rumah Menghasilkan Uang, Warga Desa Saloya Dibekali Bimtek P2L

"Berdasarkan UU 30/2014, pejabat penandatangan keputusan wajib memastikan, legalitas proses sebelumnya, tidak ada cacat prosedural, tidak ada konflik kepentingan yang melekat pada calon," tandas mereka.

Oleh karena itu, penetapan tanpa klarifikasi berpotensi menimbulkan risiko administrasi dan hukum bagi Pemerintah nantinya.**

Tags

Terkini