METRO SULTENG—Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah) resmi melaporkan Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Jaga Marwah, Edison Tamba, di Gedung Merah Putih KPK.
Edison mengaku telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan aset milik Andri Tedjadharma, salah satu pemegang saham Bank Centris Internasional.
Dia menilai tindakan Satgas BLBI telah melampaui kewenangan. “Penyitaan itu dipaksakan dan tidak sah secara hukum,” kata Edison seperti dikutip dari _Kilat.com,_ media jaringan Promedia, Kamis 4 Desember 2025.
Edison menegaskan bahwa tuduhan Andri sebagai obligor BLBI tidak pernah terbukti.
Dalam penjelasannya, Jaga Marwah menyebut ada dugaan rekayasa dalam penetapan status obligor serta kejanggalan berupa dugaan rekening ganda yang tidak lazim atas nama Bank Centris di Bank Indonesia
“Ini mengindikasikan adanya manipulasi sistem perbankan,” katanya.
Bukti bahwa Andri Tedjadharma bukan obligor BLBI, kata Edison, merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, jika ada tudingan yang menyebut Andri Tedjadharma sebagai obligor berdasarkan putusan MA, maka diduga putusan tersebut palsu.
“Dasar penyitaan yang dilalukan Satgas sangat jelas melawan hukum,” kata Edison.
Edison mendesak agar KPK memeriksa Rionald Silaban dan, bila diperlukan, pimpinan Bank Indonesia yang terkait dengan proses penetapan rekening dan kebijakan BLBI.
“Kami meminta KPK bertindak cepat untuk mengusut dan memanggil semua pihak yang terlibat,” kata Edison.
Jaga Marwah turut menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meninjau ulang kebijakan Satgas BLBI yang dinilai merugikan pihak-pihak yang tidak bersalah. ***