Surat usulan permohonan dari DPR kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Hukum dalam seminggu terakhir.
“Kemudian memberi surat, memberikan saran kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” imbuhnya.
Rapat terbatas (ratas) juga digelar sebelum Presiden Prabowo meneken surat rehabilitasi untuk ketiganya.
Vonis yang Dijatuhkan pada Ira Puspadewi
Baca Juga: Al Hilal Sempurna Kalahkan Al Shorta, Amankan Tempat di 16 Besar Liga Champions Asia
Hakim Ketua Pengadilan Tipikor, Sunoto, menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara kepada Ira dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025.
Majelis Hakim menilai bahwa Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun.
Menurut Hakim, tindakan tersebut dilakukan melalui proses akuisisi oleh PT ASDP.
Sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.***