METROSULTENG— Puskesmas Bahomotefe menyampaikan klarifikasi resmi serta permohonan maaf yang tulus kepada keluarga pasien, khususnya orang tua bayi, atas insiden meninggalnya bayi dari pasien Ny. Ramdana pada 22 November 2025. Klarifikasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Puskesmas Bahomotefe, Hartia, sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan dalam pelayanan kesehatan.
Dalam pernyataannya, Puskesmas menegaskan bahwa tidak ada maksud untuk mencari pembenaran, namun penting untuk menyampaikan kronologi lengkap agar publik mendapatkan informasi yang akurat terkait proses pelayanan yang telah diberikan.
Baca Juga: Anggaran Kesehatan Morowali disebut Tinggi, Tapi Nyawa Bayi Justru Tak Terselamatkan
Kronologi Pelayanan Pasien Ny. Ramdana
-
Pada 3 November 2025, pasien Ny. R (24), warga Desa Fatufia, datang ke Puskesmas Bahomotefe untuk memeriksakan kehamilan serta meminta rujukan ke poli obgyn. Hal ini dilakukan karena hasil USG dari dokter praktik umum (2 November 2025) menunjukkan tafsiran berat janin 3.918 gram. Puskesmas kemudian menerbitkan rujukan agar pasien mendapat evaluasi lanjutan di rumah sakit.
-
Pada 4 November 2025, pasien menjalani pemeriksaan di rumah sakit. Hasil USG menunjukkan tafsiran berat janin 2.800 gram dengan lilitan tali pusat satu kali dan rencana persalinan di puskesmas. Menurut keterangan pasien, ia telah meminta persalinan secara SC, namun dokter menyatakan persalinan normal masih memungkinkan, sebagaimana tercatat dalam buku KIA.
-
Pada 21 November 2025, pasien kembali datang ke Puskesmas Bahomotefe dengan keluhan nyeri perut menembus belakang disertai lendir dan darah. Riwayat menunjukkan pasien pernah melahirkan normal pada tahun 2022 dengan berat bayi 3.200 gram.
-
Dari rangkaian pemeriksaan 2–4 November dan 21 November terlihat perubahan signifikan pada tafsiran berat janin. Namun acuan pelayanan didasarkan pada hasil USG terakhir dari dokter spesialis yang menyatakan persalinan dapat dilakukan di puskesmas.
-
Pada 22 November 2025 pukul 02.59 WITA, pasien mengalami pecah ketuban spontan dengan pembukaan 3 cm dan DJJ 148 kali/menit. Puskesmas melakukan pemantauan sesuai prosedur observasi enam jam bagi pasien dengan kondisi serupa, berdasarkan pengalaman rujukan sebelumnya.
-
Pada pukul 07.00 WITA, pemeriksaan menunjukkan pembukaan 5 cm, DJJ 148 kali/menit, dengan his 3 kali setiap 10 menit.
-
Pukul 08.44 WITA, Puskesmas menghubungi IGD PONED RSUD Morowali untuk merujuk pasien, menjelaskan riwayat pecah ketuban, perbedaan tafsiran berat janin, serta kondisi terbaru pasien. Namun pihak IGD PONED meminta observasi lanjutan selama dua jam.
-
Merasa ragu mengapa observasi perlu diperpanjang, Puskesmas memutuskan menyiapkan proses rujukan lebih cepat sebelum 2 jam tambahan tersebut.
-
Saat dilakukan pemeriksaan sebelum rujukan, pembukaan dinyatakan lengkap. Pukul 10.43 WITA, bayi lahir dengan kondisi tidak menangis, lilitan tali pusat satu kali, serta distosia bahu. Berat badan bayi 4.100 gram. Tim medis telah melakukan tindakan resusitasi sesuai SOP, namun bayi tidak menunjukkan napas spontan ataupun denyut jantung. Pukul 12.00 WITA, dokter menyatakan bayi meninggal dunia.
-
Puskesmas menegaskan bahwa pihaknya telah menghubungi rumah sakit untuk merujuk pasien karena adanya indikasi medis yang jelas.
-
Pihak Puskesmas menjelaskan bahwa mekanisme rujukan selama ini dilakukan melalui sistem Sisrute dengan menghubungi call center IGD PONED sebelum pengiriman pasien. Puskesmas mengaku baru mendapatkan koreksi setelah kejadian ini bahwa pihak fasilitas tingkat pertama tidak perlu melakukan telepon atau chat sebelum merujuk.