hukum-kriminal

Proyek Land Clearing Kantor Bappelitbangda Morowali Diduga Menyimpang dari Desain Teknis, Kontraktor Dinilai Abaikan Dokumen Perencanaan

Jumat, 21 November 2025 | 21:12 WIB
2 alat berat melakukan cutting di bukit sekitar lokasi proyek land clearing persiapan lahan kantor bappelitbangda Morowali (One metrosulteng)

METROSULTENG — Pekerjaan land clearing dan pematangan lahan pembangunan kantor Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Morowali diduga kuat tidak mengikuti desain teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan. 

Proyek yang dikerjakan oleh CV Bumi Cahaya Morowali ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp3,1 miliar pada Tahun Anggaran 2025, dengan Bappelitbangda bertindak sebagai leading sektor.

Sumber tersebut mengungkapkan bahwa kontraktor semestinya menggunakan material timbunan yang dimobilisasi dari luar lokasi, karena kebutuhan volume material dan jenisnya telah dihitung secara rinci dalam perencanaan awal. Namun fakta di lokasi menunjukkan material cuttingan bukit digunakan untuk penimbunan.

“Di dokumen kontrak itu jelas tertuang volume material timbunan, jarak mobilisasi, penggunaan alat berat seperti vibro roller, excavator, doozer  hingga kebutuhan dump truck. Kalau menggunakan material cuttingan, itu sudah di luar perencanaan. Tidak bisa itu,” kata narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (21/11/25).

Baca Juga: Panglima TNI dan Menhan RI Disambut Hangat Pemkab Morowali di Bumi Tepe Asa Maroso

Ia menegaskan bahwa pemanfaatan material cuttingan tidak dapat dibayarkan penuh sesuai nilai kontrak, karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Setiap perbedaan metode kerja hanya bisa dibenarkan melalui adendum atau CCO.

“Memakai material hasil cuttingan tidak bisa dibayar 100 persen. Pembayarannya harus dikoreksi sesuai realisasi atau lewat CCO,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyebut bahwa material cuttingan tidak boleh dihitung sebagai material timbunan kontraktual, sehingga harus ada pengurangan nilai pembayaran bila tetap digunakan.

“Kalaupun mau dipakai, otomatis ada pengurangan pembayaran. Itu sepenuhnya ranah PPK untuk memastikan,” tegasnya.

Baca Juga: Persiapan Porkab II Morowali Capai 95 Persen, Tinggal Menunggu Hari Pelaksanaan

Sumber tersebut kembali mengingatkan bahwa kontraktor wajib memahami kontrak dan dokumen teknis agar tidak terjadi praktik pekerjaan di luar ketentuan.

Hasil pantauan metrosulteng di lokasi memperkuat dugaan ini. Dua unit excavator tampak masih melakukan aktivitas cutting di lereng bukit, sementara material hasil potongan terlihat diratakan dengan bulldozer menuju area timbunan yang sedang dipadatkan.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak kontraktor CV Bumi Cahaya Morowali maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan tanggapan atas dugaan penyimpangan tersebut. Redaksi akan berupaya melakukan komfirmasi untuk memperoleh klarifikasi resmi dari pihak terkait. (*)

Tags

Terkini