hukum-kriminal

Operasi Besar, 60 Kg Sabu-sabu Diamankan Polda Sulteng di Donggala

Selasa, 18 November 2025 | 21:35 WIB
Konferensi pers Polda Sulteng, dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol. Endi Sutendi, di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga: Tiga Kali Batal, BPN Sigi Akhirnya Melakukan Pengukuran Batas Tanah Sengketa Pasca Penggeledahan Polda Sulteng

Ia juga menambahkan, kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” pungkasnya.

Baca Juga: KAHMI Sulteng Desak Polda Sulteng Ungkap Tuntas Kematian Afif Siraja

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun.

Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba. (*)

Halaman:

Tags

Terkini