hukum-kriminal

Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Roy Suryo Soroti Pemusnahan Arsip Dokumen oleh KPU Surakarta

Senin, 17 November 2025 | 19:43 WIB
Tangkapan layar situasi sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat. (YouTube/Komisi Pusat Informasi)

METRO SULTENG - Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, kembali angkat bicara setelah menghadiri sidang sengketa informasi terkait ijazah Jokowi di Komisi Informasi Pusat (KIP), Jakarta pada Senin 17 November 2025.

Roy menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta yang mengaku telah memusnahkan arsip pencalonan Jokowi, termasuk salinan ijazah yang menjadi objek sengketa.

Dalam keterangannya, Roy mengkritik keras argumen KPU Surakarta.

Baca Juga: Menteri Nusron Akui Selama Jajaran BPN Tidak Mau Kongkalikong, Mafia Tanah Pasti Kabur

"KPUD Surakarta yang jelas sama sekali tidak memahami esensi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang kebetulan saya ikut merancangnya," ujar Roy kepada awak media.

Pihak termohon, yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Surakarta, mengakui bahwa arsip salinan dokumen Jokowi ketika mencalonkan diri sebagai Wali Kota Surakarta telah dimusnahkan karena dianggap melewati masa retensi.

KPU Surakarta Bersikukuh Arsip Hanya Disimpan 2 Tahun

Dalam sidang di Wisma BSG, Gambir, majelis hakim KIP yang dipimpin Rospita Vici Paulyn meminta penjelasan mengenai dasar aturan retensi arsip.

Baca Juga: Nekat Selingkuhi Istri Prajurit TNI, MZ Tewas Ditikam Saat Akan Check-in Dipenginapan di Makasar

Paulyn menanyakan berapa lama arsip pencalonan seharusnya disimpan.

"Memang masa retensi penyimpanannya berapa lama?" tanya Paulyn.

Pihak termohon menjawab bahwa penyimpanan arsip mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Jadwal Retensi Arsip.

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jawab termohon.

Dengan dasar itu, KPU Surakarta menyebut arsip pencalonan Jokowi sebagai dokumen ’tidak tetap’, sehingga bisa dimusnahkan setelah lewat masa retensi.

Baca Juga: Ekspor Udang ke AS Dibuka, Mindset Mesti Berubah Guna Meningkatkan Kontribusi di Pasar Global dan Disegani

Halaman:

Tags

Terkini