hukum-kriminal

Polisi Gerebek Gudang Penimbun 42 Ton BBM Subsidi, Modusnya Pakai Truk Modifikasi

Minggu, 16 November 2025 | 20:01 WIB
Menyoroti kasus penggerebekan gudang penimbun 42 ton BBM Subsidi di Bangka Belitung. (Dok. Polda Babel)

Para pelaku terancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Mereka dijerat dengan pasal 110 jo pasal 36 Undang Undang Perdagangan serta pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 terkait pemalsuan dan penyalahgunaan BBM.

Fauzan mengingatkan penimbunan BBM subsidi ikut memperburuk kondisi antrean SPBU di Bangka Belitung.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Berkaca dari kasus ini, sebelumnya skandal penyelewengan BBM subsidi di Babel bukan terjadi sekali ini saja.

Tercatat, pada Februari 2025, polisi juga mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

Kasus 5.000 Liter Solar Subsidi di Pangkalpinang

Baca Juga: Sertipikat Terbitan Lama Jadi Pemicu Tumpang Tindih, Menteri Nusron Minta Masyarakat Lakukan Ini

Secara terpisah, Kasat Polairud, Polres Pangkalpinang AKP Asmadi pernah menceritakan kejadian kasus penimbunan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.

“Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin,” kata Asmadi kepada awak media di Pangkalpinang, Babel, pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.

Solar tersebut disimpan dalam 90 jerigen berisi 2.400 liter serta tiga toren kapasitas seribu liter berisi 2.600 liter dan diangkut menggunakan truk.

Terkait hal itu, Asmadi menilai, solar subsidi tersebut dibeli pelaku dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan akan dijual kembali ke tambang timah ilegal dengan harga sepuluh ribu per liter.

“Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut mencari ikan,” tandasnya.***

 

Halaman:

Tags

Terkini