METRO SULTENG-Penyidik Kejaksaan Tinggi mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap seorang sopir truk bernama FN yang dijadikan tersangka oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) wilayah Sulawesi.
Dalam surat perpanjangan penahanan yang ditandatangani oleh Plh. Asisten Tindak Pidana Umum Andi Herman itu selama 40 hari mulai dari 19 Oktober sampai 27 November 2025 mendatang.
Anehnya dalam surat perpanjangan tersebut hanya sopir truk yang dijadikan tersangka oleh penyidik GAKKUMHUT. Sementara pemilik kayu bebas berkeliaran.
Perlu diketahui, FN ditahan oleh Tim Oprasi Penindakan Pelanggaran Hukum Kehutanan Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi.
FN ditangkap oleh tim operasi pada Sabtu 27 September 2025 lalu di Desa Enu, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, sekitar pukul 09.00 pagi saat melintasi jalan trans sulawesi Palu-Sabang. Saat itu FN sedang membawa sebuah mobil truk dengan muatan kayu milik RS menuju ke salah satu somel di desa Dalaka, Kecamatan Sindue.
Baca Juga: Dua Kabupaten, Satu Komitmen: PT Vale Perluas Program Kesehatan di Morowali dan Kolaka
Setelah dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen, FN kemudian dibawah ke Kantor GAKKUMHUT yang berada di jalan Cik Ditiro Kota Palu, kemudian dilakukan penahanan.
Pada Senin 29 Septembe 2025, FN kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maesa selama 21 hari tepatnya 18 Oktober 2025. Namun hingga saat ini penyidik GAKKUMHUT tidak mampu menyentuh pemilik kayu.***/Ahmad/Metrosulteng