Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sempat memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa haram permainan game PUBG pada 2019 lalu.
Dalam kajiannya, MUI menyoroti konten yang disuguhkan hingga dampak yang ditimbulkan oleh permainan tersebut.
Saat itu juga dibandingkan dengan India yang melarang memainkan PUBG karena dianggap meracuni anak dan remaja dengan konten kekerasan.
Baca Juga: Kemenimipas Perkuat Sistem Merit Berkelanjutan melalui Model Mobilitas Talenta PNS
PUBG juga sempat diancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Juni 2022.
Bukan karena kontennya, melainkan bermasalah dengan status PUBG yang saat itu belum masuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Saat itu, PUBG dan game populer lainnya belum terdaftar PSE Kominfo, sehingga dinilai menyalahi aturan di Indonesia dan diberi waktu untuk melakukan pendaftaran.
Permasalahan selesai dan PUBG tidak diblokir setelah resmi masuk PSE Kominfo pada Juli 2022 sebagai lingkup privat domestik.
Pendaftaran PSE kala itu digencarkan agar masyarakat tak terjebak dalam aplikasi ilegal.***