hukum-kriminal

Polisi Ungkap Ratusan Barang Bukti dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Jokowi, Sebut Ada Ijazah Asli

Jumat, 7 November 2025 | 14:47 WIB
Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Joko Widodo. (YouTube/Polda Metro Jaya)

METRO SULTENG - Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan langsung oleh pihak Joko Widodo dan kini memasuki tahap penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan panjang.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik memperoleh cukup bukti untuk menetapkan para pelaku.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga: PT Citra Gandeng Direktorat Dalkarhutla Gelar Pelatihan Brigade Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan

Kapolda menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ratusan saksi dan ahli dari berbagai bidang.

Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai memperkuat dugaan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah,” lanjut Asep.

Ada 2 Kluster Tersangka

Dalam kasus ini, polisi membagi delapan tersangka ke dalam dua kluster berbeda.

“Kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua kluster,” ucap Asep.

“Antara lain lima tersangka dari kluster pertama, ES, KTR, MRF, RE dan THL,” lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Curigai Ada Dugaan Korupsi di Proyek Kereta Cepat Whoosh, Sebut Soal Inkonsistensi Pembiayaan

“Kluster kedua ada tiga orang, antara lain RS, RHS dan TT,” ujar Asep menambahkan.

Meski belum dijelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka, polisi memastikan bahwa mereka memiliki keterkaitan dalam penyebaran konten dan narasi yang dinilai mencemarkan nama baik mantan presiden Indonesia itu.

Halaman:

Tags

Terkini