hukum-kriminal

Proyek IKN Tahap II Rp11,6 Triliun Rawan Dikorupsi, Pengamat Desak Lakukan Audit Anggaran Awal Pembangunan

Kamis, 6 November 2025 | 19:50 WIB
Anthony Budiawan menyebut pelanggaran konstitusi dalam pembangunan IKN. (Instagram/ikn_id)

METRO SULTENG- Akademisi Sulfikar Amir mengatakan bahwa mungkin saja ada potensi tindak pidana korupsi dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pasalnya, ada kucuran dana fantastis dalam pembangunan IKN serta infrastruktur bangunan yang perlu dilakukan proses audit.

Sulfikar juga menyoroti ngebutnya pembangunan IKN dalam 2 tahun pertama dengan nilai proyek Rp70 triliun.

Hal tersebut disampaikan dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Kamis, 6 November 2025.

“Iya, tentu saja (kemungkinan dugaan korupsi) kalau kita lihat misalnya dalam 2 tahun pertama, pembangunannya luar biasa cepat, tergesa-gesa dan itu habis sekitar Rp70 triliun sendiri setiap tahun,” ucap Sulfikar Amir.

“Coba, dalam satu wilayah kecil ada proyek yang menghabiskan duit sekitar Rp70 triliun dalam waktu 2 tahun,” imbuhnya.

Baca Juga: Konflik Tenurial Kehutanan di Sulteng Dikhawatirkan Ganggu Iklim Investasi

Pertanyakan Pengelolaan Anggaran Keuangan

Sulfikar lantas menyinggung tentang pengelolaan anggaran dari uang proyek tersebut untuk pembangunan IKN sekaligus kepastian tak ada penyalahgunaan uang.

“Gimana mengelolanya itu kalau misal kita ingin meyakinkan bahwa tidak ada kebocoran, tidak ada penyalahgunaan wewenang, dan sebagainya kan,” tambahnya.

Tak Ada Kontrol Audit pada Proses Pembangunan di IKN

Bambang Widjojanto sebagai host juga menyoroti tentang longgarnya pengawasan yang harusnya dilakukan pihak-pihak terkait.

“Lepas dari pengawasan, tidak ada kontrol. Lembaga-lembaga antikorupsi juga kayaknya nggak ngontrol itu kan,” ujar Bambang.

“Kita juga nggak pernah tau apakah BPK dan BPKP sudah mengontrol audit terhadap itu, nggak pernah ada laporan-laporan itu,” terangnya.

Tak Ada Audit Kualitas Bangunan IKN

Halaman:

Tags

Terkini