METRO SULTENG – Mantan Kepala Desa Tamainusi dan BPD setempat, menanggapi aksi demonstrasi yang berlangsung di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah pada Kamis (30/10/2025) di Palu.
Mantan Kades Tamainusi, Ahlis, menegaskan dirinya bersikap kooperatif dan sudah memenuhi panggilan Kejati Sulteng untuk memberikan keterangan.
“Panggilan Kejati tanggal 17 sudah saya hadiri. Saya datang dan memberikan keterangan sesuai yang diminta,” tulis Ahlis melalui pesan WhatsApp, Sabtu siang (1/11/2025).
Baca Juga: Telaahan Staf Pengaktifan Kades Tamainusi Bocor, Pemkab Morut Seolah-olah Tidak Melanggar
Sementara itu, Abidin selaku perwakilan BPD Tamainusi menilai, aksi demonstrasi tersebut sah sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Namun ia mengingatkan agar setiap tudingan yang disampaikan harus didukung data dan fakta.
“Demo itu hak setiap warga negara. Tapi harus disertai tanggung jawab moral. Kalau tidak ada datanya, bisa jadi fitnah,” ujar Abidin saat dihubungi wartawan.
Abidin juga menyampaikan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Hanya saja, pemeriksaan dilakukan di Kejari Morowali Utara karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ke Palu.
Baca Juga: Meriah! Lomba Katinting Race Lengkapi Kemeriahan HUT Morut ke-12
“Saya sakit waktu itu, jadi pemeriksaan dilakukan di Kejari Morowali Utara. Sudah saya penuhi,” jelasnya.
Terkait tuduhan adanya penyimpangan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019–2025, dana CSR, maupun penjualan lahan mangrove desa, Abidin menegaskan hal itu tidak benar.
“Saya bagian dari unsur pemerintahan desa. Jadi saya tahu betul. Semua sudah kami jelaskan ke pihak kejaksaan,” tegasnya.
Baca Juga: 12 Tahun Morowali Utara: Gubernur Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi, PT GNI Ikut Berperan
Ia pun mempertanyakan motif di balik aksi demo tersebut dan mengimbau agar persoalan ini tidak ditarik ke ranah lain. Jangan sampai berasumsi.
“Jangan menyeret masalah ini ke urusan lain. Kita harus tetap objektif,” tandasnya. (*)