METROSULTENG — Camat Bungku Pesisir, Sudarmin, disinyalir terlibat dalam proses pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang kemudian dijadikan dasar transaksi tali asih lahan mangrove di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Dari proses tersebut, Sudarmin dituding menerima fee sebesar Rp250 juta.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Sudarmin disebut berperan mengarahkan mekanisme penerbitan SKPT dan SPT tersebut. Ia bahkan sempat melarang rencana perjanjian pengelolaan lahan mangrove yang akan digunakan oleh PT Teknik Alum Service, dan justru menyarankan agar dibuat SKPT sebagai dasar administratif, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan SPT.
“maunya syarat perjanjian pengelolaan, bukan SKPT. Tapi Camat bilang jangan, katanya ‘inikan juga mau dapat manfaat dari pembebasan itu. Buatkan SKPT, nanti ditindaklanjuti dengan SPT.’ Maka jadilah SKPT ke SPT,” ujar sumber media ini, belum lama ini.
Baca Juga: Warga Nambo Pertanyakan Ketegasan Pemda dalam Audit Sewa Jetty dan Royalti: Sudah Sejauh Mana?
Masih menurut sumber yang sama, setelah penerbitan SKPT dan SPT itu rampung dan pembayaran tali asih lahan mangrove terealisasi, Camat Bungku Pesisir diduga menerima fee sebesar Rp250 juta yang disebut sebagai imbalan kontribusi.
"Sudah selesai itu barang!, camat dapat Rp 250 juta khusus di torete. Itu fee nya karena dia (red-camat bungku pesisir) punya kontribusi disitu,"ungkapnya.
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi dari pihak media. Ia memilih bungkam meski telah dihubungi beberapa kali untuk dimintai klarifikasi.***