hukum-kriminal

Rekening Desa Marana 3 Kali Dibobol PJ Kades dan Peran Benny Saat Menjadi Camat Sindue

Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:13 WIB
Bukti rekening koran dana desa marana yang dibobol oleh PJ Kades Marana Serlin

Laporan Reporter Metrosulteng Ahmad Muhsin Bagian I

METRO SULTENG- Mantan Camat Sindue dan Mantan PJ Kades Marana, Kabupaten Donggala, menjadi pintu masuk kasus dugaan korupsi dana desa Marana 2020-2023. Berikut modus dan peran kedua sang mantan.

Pada tanggal 29 Juli 2020, Kepala Desa (Kades) defenitif Lutfin Yohan dilantik oleh Bupati Donggala yang saat itu di jabat oleh Kanjeng Raden Aryo Hadiningrat Kasman Lassa.
Pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2020, mantan PJ Kadesa Marana Serlin, mencairkan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I. Serlin mendapat rekomendasi pencairan tahun 2020 dari mantan Camat Sindue Benny.

Baca Juga: Jaga Ekosistem Lingkungan, BRI Peduli Beri Pelatihan Pengolahan Limbah Minyak Jelantah di Bank Sampah Bogor

Selain itu, di hari dan tanggal yang sama, Beny melaksanakan kegiatan serah terima jabatan terhadap Kades defenitif Lutfin Yohan tanpa di hadiri PJ Serlin, yang saat itu sedang melakukan pe cairan dana desa di bank Sulteng Cabang Palu.

Pada tanggal 9 November 2020, Serlin kembali mencairkan dana desa Marana tahap II yang lagi-lagi mendapat rekomendasi dari Benny.

Kasus ini terbongkar, ketika Kades defenitif melakukan pengecekan di bank unit Tawaili kota Palu, ternyata rekening dana desa marana telah dibobol sebanyak 3 kali.

Untuk memuluskan peran dan modus pemobolan rekening desa, pada bulan November 2020, Benny bersama sejumlah pejabat pemda Donggala, memaksa Lutfin untuk menandatangani dokumen pencairan tahap III.

Namun sayang, upaya yang dilakukan oleh Benny dan pejabat pemda Donggala tidak berhasil memaksa Lutfin. Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa ( ADD) Desa Marana tahap III tidak bisa di cairkan.

Baca Juga: High Level Dialog di Palu, Gubernur Sulteng Tegaskan Komitmen Jaga Konservasi Laut Togean

"Biarlah tahap III ini menjadi sejarah kelam bagi Desa Marana" tegas Lutfin usai dipaksa sejumlah pejabat pemda Donggala," jelas Lutfin.

Menurut Lutfin, pencairan tahap III, tidak bisa dilakukan karena tidak ada laporan realisasi tahap I dan tahap II.

Benny akhirnya diganti oleh Abd. Muin, Lutfin diberhentikan sementara oleh Bupati Donggala Kasman Lassa pada tahun 2021.***/Bersambung

 

Tags

Terkini