hukum-kriminal

Kasus Penemuan Mayat Wanita di Pejaten Barat, Anak Dibawah Umur Diduga Korban Eksploitasi Prostitusi

Minggu, 12 Oktober 2025 | 15:40 WIB
Polisi masih menyelidiki kasus penemuan mayat perempuan di kawasan Pejaten Barat yang diduga merupakan seorang terapis di bawah umur. (Unsplash/David von Diemar)

Respons Pemerintah DKI

Kasus ini juga mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Pramono menegaskan bahwa anak di bawah umur tidak seharusnya bekerja, apalagi di sektor-sektor berisiko seperti spa atau tempat pijat.

“Kami meminta agar anak-anak yang belum cukup umur tidak dipekerjakan, apalagi dalam pekerjaan seperti itu,” kata mantan Sekretaris Kabinet itu di Balai Kota pada Jumat 10 Oktober 2025 lalu.

Baca Juga: Nasib Timnas Naturalisasi Setelah Gagal Bawah Indonesia ke Piala Dunia 2026 dan Perjalanan Mencapai Ronde Keempat

Pramono mengingatkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak serta aturan ketenagakerjaan secara tegas melarang eksploitasi anak di dunia kerja.

Ia memahami tekanan ekonomi sering kali menjadi alasan, namun Pemprov DKI berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran.

“Kalau kemudian pemerintah Jakarta tahu, pasti kami akan turun tangan dan melakukan edukasi terhadap hal itu,” tegasnya.

Dugaan Eksploitasi Anak Jadi Sorotan

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan nasional. Selain dugaan tindak pidana eksploitasi anak, aparat juga mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap undang-undang ketenagakerjaan dan perlindungan anak.

Polisi berjanji akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kematian korban, termasuk pihak spa jika terbukti melanggar hukum.***

Halaman:

Tags

Terkini