hukum-kriminal

Terduga Pelaku Kasus Asusila Heri Hasbi Dikenal Kebal Hukum, Pernah Terjerat Korupsi dan Pungli Tapi Selalu Lolos, Intip Rekam Jejak Oknum Kades Tompe

Jumat, 10 Oktober 2025 | 20:10 WIB
Terduga pelaku Asusila Heri Hasbi saat hadiri panggilan penyidik reskrim polsek Sirenja (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Kasus Asusila yang melibatkan oknum Kades Tompe, Kabupaten Donggala, Heri Hasbi, pernah tersangkut kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Pungutan Liar (Pungli) di Desa Tompe. Berikut rekam jejak Oknum Kades Tompe Heri Hasbi.

Pada tahun 2019 silam tepatnya tanggal 7 Desember, Heri Hasbi mengikuti Pemilihan Serentak Kepala Desa di Kabupaten Donggala. Setelah terpilih, Heri Hasbi kemudian dilantik bersama sejumlah Kades lainnya di Lapangan Desa Lero oleh Bupati Donggala yang saat itu dijabat Kasman Lassa pada tanggal 31 Desember 2019, dengan masa jabatan 2020-2026 sebelum mendapat SK tambahan diperpanjang sebagai kepala desa.

Baca Juga: Ditengah Keterbatasan, Perempuan Ini Hadirkan Layanan Keuangan AgenBRILink di Kepulauan Mentawai

Setelah menjabat sebagai kepala desa, Heri Hasbi filaporkan dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020-2022 oleh warganya.

Heri Hasbi kemudian di periksa oleh Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Tompe yang saat itu dijabat oleh Hakmianto.

Dari hasil pemeriksaan itu, Heri Hasbi dinyatakan terbukti bersalah menyalah gunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tompe, Kecamatan Sirenja, yang merugikan negara sebesar Rp118.170.000

Kejaksaan Cabang Tompe saat itu tidak melakukan penahanan terhadap Heri Hasbi dengan alasan karena kerugian negara dibawah Rp200 juta. Heri Hasbi kemudian diberikan kesempatan untuk mengembalikan dana desa yang disalahgunakan itu.

Baca Juga: Imigrasi Banggai Kukuhkan Desa Binaan dan Perkuat Sinergi Cegah TPPO serta PMI Nonprosedural di Banggai Kepulauan

Pada tanggal 6 Oktober 2023, Heri Hasbi mengembalikan uang sebesar Rp118.170.000 itu ke kas negara melalui kantor pos kemudian menyerahkan bukti setorannya ke penyidik Kejaksaan Negeri Cabang Tompe.

Setelah lolos dari kasus dugaan korupsi, Heri Hasbi kembali terlibat dalam kasus dugaan pungli pasar Tompe dan retribusi ilegal pengerukan suangi di desa Tompe sekitar 100 juta lebih.

Lolos dari kasus dugaan korupsi dan pungli, Heri Hasbi kemudian melaporkan warganya dalam kasus pencurian 5 sak semen hingga proses ke pengadilan Negeri Donggala. Padahal kasus pencurian 5 sak semen telah diganti oleh pelaku sebanyak 10 sak.

Inilah fakta sesungguhnya, bukan sebuah karangan dalam penulisan rekam jejak seorang Heri Hasbi oknum Kepala Desa Tompe yang diduga kebal hukum.

Baca Juga: FIFA Dibuat Pusing, Demo Besar Tolak Timnas Israel Jelang Laga Lawan Norwegia dan Italia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Heri Hasbi yang dikenal dengan raja ekting ini telah terbukti merampok uang rakyat bisa lolos dari jeratan hukum karena ada keringanan untuk mengembalikan hasil rampokannya. Sementata pelaku pencurian 5 sak semen harus mendekam di penjara.

Pada tahun 2025, kini tiba giliran sang raja ekting, Heri Hasbi terpaksa kembali berurusan dengan polis karena diduga mengganggu isteri orang.

Halaman:

Tags

Terkini