hukum-kriminal

Bupati Banggai Dilaporkan ke Presiden dan Mendagri, Minta Diberhentikan Sementara

Kamis, 9 Oktober 2025 | 19:06 WIB
Riswanto Lasdin, melaporkan Bupati Banggai Kepulauan Presiden dan Mendagri karena mengabaikan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

METRO SULTENG — Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA, resmi melaporkan Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka, ke Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Jakarta, atas dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan.

Laporan tersebut diserahkan langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan Kantor Mendagri pada hari ini, Kamis (9/10/2025).

Menurut Riswanto Lasdin, langkah pelaporan diambil karena Bupati Banggai dinilai tidak menjalankan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan yang dimaksud adalah perkara sengketa jabatan antara kliennya, Marsidin SE, M.Si — mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai — dengan Pemerintah Kabupaten Banggai.

Baca Juga: Tiga Wilayah di Banggai Akan Dimekarkan, Tim Ditjen Bina Adwil Kemendagri RI Tinjau Kesiapan Daerah

“Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah inkrah sejak Maret 2025. Tapi apa, hingga kini belum dijalankan. Padahal pejabat pemerintahan wajib melaksanakan isi putusan pengadilan,” ujar Riswanto melalui keterangan resminya.

Putusan kasasi memenangkan Marsidin dan membatalkan keputusan Bupati Banggai Nomor 800/1277/BKPSDM tentang penurunan jabatan dirinya dari Kepala BPKAD menjadi jabatan lebih rendah. Amar putusan juga mewajibkan Bupati mencabut keputusan itu serta mengembalikan Marsidin ke jabatan semula atau ke posisi setara.

Namun, sejak April hingga Oktober 2025, putusan itu tai kunjung dijalankan alias diabaikan tanpa alasan hukum yang jelas. “Ini jelas bentuk penyalahgunaan kewenangan dan tindakan sewenang-wenang,” tegas Riswanto.

Baca Juga: Imigrasi Banggai Perkuat Pelayanan Keimigrasian di Morowali Lewat UKK

Dalam laporan ke Presiden dan Mendagri, Riswanto mengutip sejumlah dasar hukum. Antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam ketentuan aturan tersebut, pejabat pemerintahan wajib menjalankan putusan pengadilan paling lambat lima hari kerja, setelah ditetapkan dan dilarang bertindak bertentangan dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, pihaknya meminta Presiden dan Mendagri menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan sanksi administratif kepada Bupati Banggai, termasuk opsi pemberhentian sementara sesuai ketentuan perundang-undangan.

BanggBaca Juga: Pungli Dana BOS Diduga Terjadi di Dikpora Banggai Laut, Kadis Bantah Perintahkan Pemotongan

“Kami yakin Presiden akan bersikap tegas. Tidak ada warga negara yang kebal hukum di negeri ini, termasuk seorang bupati,” yakin advokat asal Kabupaten Banggai itu.

Ia menambahkan, pihaknya kini tengah mengkaji kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata.

“Jika dari hasil kajian kami ditemukan unsur pidana, kami siap melaporkannya. Selain itu, kami juga akan menggugat secara perdata karena tindakan Bupati Banggai telah merugikan klien kami,” tandas Riswanto yang juga Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI). ***

Tags

Terkini