hukum-kriminal

Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri Palu

Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:25 WIB
KIRI ke KANAN. YF (24) warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Dok: Ditresnarkoba Polda Sulteng.

METRO SULTENG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilo gram di Bandara Mutiara Sis Aljufri, Kota Palu, Kamis (9/10/2025).

Tiga orang pelaku diamankan dalam operasi tersebut, masing-masing berinisial HE (24), warga Mojokerto, Jawa Timur, YF (24), warga Gumbasa, Kabupaten Sigi, dan MN (38), warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Baca Juga: Pria Asal Bone Diciduk Polres Morowali, Selundupkan Sabu 1 Kilogram dalam Boneka di Bahodopi

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal memimpin langsung operasi bersama Panit II Ipda Asgar.

Sekitar pukul 06.30 WITA, petugas melakukan pemeriksaan di area bandara dan menemukan tiga paket besar berisi sabu-sabu di dalam tas hitam milik pelaku HE.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga paket besar sabu-sabu dengan berat bruto sekitar tiga kilo gram,” ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pribadi Sembiring.

Baca Juga: Tiga Bulan Diintai, Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Sabu 30 Kg

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita enam barang bukti lain berupa empat unit ponsel pelbagai merek, mulai dari Redmi, iPhone, Oppo, dan Samsung serta satu tas warna hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu-sabu tersebut.

Ketiga pelaku kini ditahan di Markas Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui seperti apa peran mereka masing-masing.

Baca Juga: DPP GANN Puji Polres Morowali: Pengungkapan 1,03 Kg Sabu Jadi Bukti Nyata Perang Lawan Narkoba

“Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba ini. Untuk kepastian sabu-sabu itu dari mana dan akan diedarkan di mana, masih dalam pengembangan. Yang pasti sabu-sabu ini dari luar Sulteng,” tandas Sembiring.

Para pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (*)

Tags

Terkini