hukum-kriminal

Polisi Geledah Kantor BPN Sigi Terkait Kasus Dugaan Mafia Tanah

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Penggeladahan kantor BPN Sigi oleh Polisi (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan tim Inafis Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi terkait kasus dugaan mafia tanah.

Penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (2/10/2025), untuk membongkar jejak administrasi penerbitan sertifikat tanh bermasalah milik Darwis Mayeri, tersangka utama dalam kasus Tanah yang menyeret PT. Nipsea Paint cabang Palu.

Baca Juga: Sentuh Tanahku Hadirkan Antrian Online untuk Permudah Masyarakat dalam Layanan Pertanahan

Tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di ruang arsip setelah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir, S.SiT., M.A.P. di ruang kerjanya.

Sejumlah dokumen yang diamankan penyidik diduga mengarah pada praktik kotor yang selama ini dilakukan oleh oknum mafia tanah pegawai BPN Sigi.

Kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen milik Joni Mardanis kini semakin jelas dan ada titik terang.

Sertifikat Hak Milik Nomor 00930/Lolu yang sah sejak 2012, hasil pembelian dari keluarga besar Hubaib untuk biaya keberangkatan haji, tiba-tiba dipelintir menjadi sertifikat baru ditangan Darwis Mayeri.

Baca Juga: Kilas Balik Cerita Korban Insiden Bangunan Runtuh Al Khoziny: dari Bertahan Puasa 3 Hari hingga Terpaksa Diamputasi

Ironisnya lagi, di atas tanah itu kini berdiri megah bangunan milik PT. Nipsea Paint, seakan-akan semuanya sah di mata hukum.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor Desa Lolu, Kabupaten Sigi. Setiap ruangan demi ruangan disisir, dari lemari arsip dibuka, tumpukan berkas dibongkar, dan sejumlah dokumen penting disita sebagai barang bukti.***Ahmad/Metrosulteng

Tags

Terkini