METRO SULTENG-Kasus dugaan mafia tanah kembali terjadi di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kali ini Joni Mardanis, pemilik sah tanah, justru digugat oleh pihak-pihak yang membeli lahan menggunakan sertifikat palsu. Padahal, pemalsuan dokumen tanah yang dilakukan Darwis Mayeri telah terbukti sah di mata hukum.
Kuasa hukum Joni, Moh. Galang Rama Putra, S.H., CTL., advokat Gumanara Law Office, menyebutkan, kondisi ini sebagai penghinaan terang-terangan terhadap hukum.
Baca Juga: Terduga Pelaku Asusila Kades Tompe Heri Hasbi Mangkir dari Panggilan Penyidik Polsek Sirenja
Menurutnya, kasus ini jelas sertifikat induk dipalsukan dalam proses penerbitannya. Selain itu pelakunya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulteng.
Galang menjelaskan, dari hasil uji Forensik Mabes Polri, telah memastikan pemalsuan sejumlah dokumen. Bukan hanya itu, dalam sidang praperadilan, Pengadilan Negeri Palu, telah menolak gugatan Darwis Mayeri tersangka pemalsuan dokumen.
"Ini pelecehan terhadap hukum dan upaya menipulasi para oknum pelaku mafia tanah fan anehnya lagi mereka melakukan gugatan terhadap pemilik sah " tegas Galang, Rabu (24/9).
Galang menegaskan, penyidik Polda Sulteng menetapkan Darwis Mayeri sebagai tersangka pemalsuan dokumen berdasarkan Hasil Laboratorium Forensik. Dimana tersangka telah melakukan pemalsuan dalam surat-surat warkah yang digunakan untuk menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 342/Lolu atas namanya.
Namun, bukannya tunduk pada hukum, pihak-pihak pembeli tanah dari Darwis yakni PT Nipsea Paint and Chemicals/Nippon Paint Indonesia/Nippon Paint Depo Palu, Iwan Hosan, dan Zusana Pangely justru menggugat Joni Mardanis secara perdata.
“Ini pola klasik mafia tanah. Mereka gunakan gugatan perdata untuk mengaburkan fakta pidana yang sudah jelas terbukti,” kata Galang.
Galang menambahlan, para pihak seharusnya taat pada hukum, tapi malah menuntut pengesahan kepemilikan tanah seolah-olah pemalsuan dokumen tidak pernah ada.***Ahmad/Metrosulteng